2 Cewek Gelapkan 143 Handphone di Pabrik Batam Divonis Beda, Dhea Terima Een Pikir-pikir Terima Putusan Hakim
2 cewek gelapkan 143 handphone di pabrik Batam divonis beda, Dhea terima Een pikir-pikir terima putusan hakim.--
BACA JUGA:Awas! Pencuri Handphone Modus Minta Sumbangan Beraksi di Palembang, Salah Satu Pelakunya Emak-emak
Dari akun jual beli ini, petugas Kepolisian turut mengamankan dua pelaku lain berinisial DK dan J yang juga merupakan komplotan pelaku ES.
Kedua pelaku ini bertugas menjual barang curian dengan harga miring.
Karena tidak memiliki packing dan garansi, mereka menjual unit HP dengan harga miring di medsos.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pencurian sejak Selasa 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Nekat Curi Handphone Milik Korban Saat Beli Pulsa, Begini Nasib Pemuda di Pedamaran OKI
BACA JUGA:Awas! Pencuri Handphone Modus Minta Sumbangan Beraksi di Palembang, Salah Satu Pelakunya Emak-emak
Dalam sehari pelaku dapat menyelinapkan 5 hingga lebih dari 10 unit handphone.
Kini atas perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: