2 Cewek Gelapkan 143 Handphone di Pabrik Batam Divonis Beda, Dhea Terima Een Pikir-pikir Terima Putusan Hakim
2 cewek gelapkan 143 handphone di pabrik Batam divonis beda, Dhea terima Een pikir-pikir terima putusan hakim.--
Kerugian PT Satnusa Persada Tbk Batam dalam kasus ini kurang lebih Rp500 juta.
Tersangka ES ketika tiba di lokasi disambut bak artis, tampak ratusan karyawan memadati lokasi rekonstruksi.
Video diunggah akun @junapurba2331 menunjukkan, rata-rata karyawan dan karyawati yang menyaksikan reka ulang adegan pencurian ini mengangkat handphonenya.
Mereka merekam atau live setiap gerak gerik ES selama proses jalannya rekonstruksi.
BACA JUGA:Nekat Curi Handphone Milik Korban Saat Beli Pulsa, Begini Nasib Pemuda di Pedamaran OKI
BACA JUGA:Awas! Pencuri Handphone Modus Minta Sumbangan Beraksi di Palembang, Salah Satu Pelakunya Emak-emak
ES harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Barelang, atas pencurian ratusan unit handphone.
ES mencuri 143 HP yang baru selesai dirakit di tempatnya bekerja yang merupakan perusahaan perakit barang elektronik terbesar di Batam, Kepulauan Riau.
Pelaku memanfaatkan posisinya di bagian PRO.
Ini bagian yang melakukan pemeriksaan akhir setelah dirakit.
BACA JUGA:Nekat Curi Handphone Milik Korban Saat Beli Pulsa, Begini Nasib Pemuda di Pedamaran OKI
BACA JUGA:Awas! Pencuri Handphone Modus Minta Sumbangan Beraksi di Palembang, Salah Satu Pelakunya Emak-emak
Dari setiap tenant yang dia periksa, pelaku akan menyelipkan unit HP yang sudah diincar ke baju kerjanya.
Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: