Mantan Kepala BPKAD Sumsel Sakit, Sidang Pembuktian Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Ditunda

Mantan Kepala BPKAD Sumsel Sakit, Sidang Pembuktian Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Ditunda

Suasana penundaan sidang korupsi yayasan Batanghari sembilan usai 6 saksi kompak tidak hadir di PN Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Mukhlis gagal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Ahmad seharusnya hadir dalam sidang kasus korupsi jual aset penerbitan sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan. Akhinya sidang ditunda hingga Senin pekan depan.

Seyogyanya sidang kasus yang menjerat terdakwa Derita Kurniati berserta tiga terdakwa lainnya, pada Selasa 6 Agustus 2024 diagendakan pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi, diantaranya saksi Ahmad Mukhlis.

Selain Ahmad Mukhlis, turut diperiksa sebagai saksi bernama Burlian, Ibnu Kuntoro, Yek Gumai dan Sukandi.

Namun, kesemua saksi yang dipanggil kompak tidak hadir sehingga JPU Kejati Sumsel meminta kepada majelis hakim Tipikor PN Palembang menunda persidangan hingga Senin pekan depan.

BACA JUGA:Pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Atas Inisiasi Gubernur Saat Itu, Modal Awal Rp10 Ribu Bangun Aset Jogja

BACA JUGA:Mantan Plt Sekda Palembang Sebut Surat Peralihan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Dipalsukan Pengurus

"Kami meminta waktu satu Minggu untuk menghadirkan saksi yang pada hari tidak hadir pak Hakim," kata JPU dipersidangan

Diterangkan JPU, sebagian besar saksi yang tidak hadir selain mantan BPKAD Sumsel merupakan aksi dari Jogjakarta.

"Kita sudah berkirim surat sebelumnya, dan juga menyampaikan melalui pesan untuk hadir sebagai saksi namun tidak ada balasan," terang JPU.

Untuk itu, majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH memberikan kesempatan kepada JPU Kejati Sumsel untuk menghadirkan saksi kembali pada sidang yang bakal digelar Senin pekan depan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Jaksa Bakal Hadirkan 23 Saksi Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta

Diterangkan hakim ketua, jika terkendala hadir langsung khususnya saksi dari Jogjakarta sangat disarankan bisa hadir melalui virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: