Dilaporkan Kasus Dugaan Pengrusakan, Titis Rachmawati Malah Tantang Balik Pelapor

Dilaporkan Kasus Dugaan Pengrusakan, Titis Rachmawati Malah Tantang Balik Pelapor

Begini tanggapan Titis Rachmawati atas laporan dugaan pengrusakan beberapa stiker dan papan pengumuman hak milik ahli waris Raden Nangling--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengacara Hj Titis Rachmawati SH MH CLA tantang balik pelapor kasus dugaan pengrusakan stiker dan papan pengumuman ahli waris Raden Nangling di atas tanah dan ruko sekitar Pasar Cinde Palembang.

Hal itu ditegaskan Titis, ketika dimintai tanggapan mengenai kasus dirinya dilaporkan oleh kuasa hukum ahli waris ke Polrestabes Palembang atas dugaan pengrusakan sejumlah stiker dan papan pengumuman itu.

Menurut Titis, sah-sah saja jika ada orang yang ingin melaporkan dirinya terkait kasus dugaan pengrusakan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Palembang.

"Biasa itu orang lapor melapor, namun lihat saja nanti apakah dia (pelapor) mempunyai legal standingnya," kata Titis disela-sela pencopotan stiker, Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:Klaim Miliki Alas Hak SHM Pemilik Ruko, Titis Copot 8 Stiker Pengumuman Ahli Waris Seputar Pasar Cinde

BACA JUGA:Konflik Pengrusakan Stiker dan Papan Pengumuman di Cinde Berlanjut, Kuasa Hukum Ini Dilaporkan ke Polisi

Legal standing yang dimaksudkan, lanjut Titis terkait dengan pembukaan objek lahan yang nyatanya pemilik ruko selaku kliennya memiliki alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah menurut aturan hukum.

Sebelumnya, ahli waris 8,5 hektar tanah di sekitar pasar Cinde Palembang Raden Helmi Fansyuri melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan laporan ke Polrestabes Palembang .

Laporan ditujukan terhadap terlapor berinisial T seorang advokat, atas dugaan tindak pidana pengrusakan sejumlah stiker dan papan pengumuman hak milik ahli waris yang terpasang di beberapa titik beberapa waktu lalu.

"Ya hari ini kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan terlapor berinisial T selaku kuasa hukum penghuni ruko ke Polrestabes Palembang," ungkap Dr H Hambali Tanawijaya SH M Hum kuasa hukum pelapor Raden Helmi Fansyuri.

BACA JUGA:Rusak Stiker dan Papan Pengumuman di Ruko Seputar Pasar Cinde, Ahli Waris Nilai Sikap Pengacara Arogan

BACA JUGA:Tuai Protes, Kuasa Hukum Pemilik Ruko RM Sederhana Sudirman Copot Paksa Stiker Pengumuman Hak Milik Ahli Waris

Hambali menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan buntut dari pelepasan stiker dan plang yang sudah dipasang ahli waris secara arogan oleh kuasa hukum salah satu penghuni ruko inisial T.

Ia mengatakan jika pihaknya, mendapatkan informasi pada Kamis dan Jumat lalu, ada salah satu oknum yang mengatas namakan kuasa beberapa penghuni ruko, dia merobohkan plang, merusak dan melepas pamflet, dan stiker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: