Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Layanan Informasi Publik Melalui Optimalisasi PPID
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akses informasi publik.--
"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta melihat kebutuhan masyarakat akan informasi yang sangat besar, maka kami membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai hukum dan HAM," ujar Ilham.
Berdasarkan data yang dirangkum, Dr. Ilham melanjutkan, pada Semester I tahun 2024 pihaknya telah menerima lebih dari 2.000 pertanyaan dan permohonan informasi.
BACA JUGA:Juarai Lomba Dai Polri HUT Bhayangkara, Personel Dit Intelkam Terima Penghargaan Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Sambut HUT Kemerdekaan 17 Agustus, Pedagang Telok Abang Mulai Menjamur di Kota Palembang
Angka ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan informasi publik yang disediakan oleh Kemenkumham Sumsel.
Permohonan tersebut dilayangkan melalui berbagai saluran, termasuk email, sosial media, kanal pengaduan, serta portal PPID itu sendiri.
Angka ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan informasi publik yang disediakan oleh Kemenkumham Sumsel.
Demi meningkatkan implementasi pelayanan informasi yang lebih efisien dan efektif, Dr. Ilham menegaskan bahwa petugas di Kanwil Kemenkumham Sumsel, beserta 28 satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi, perlu bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan informasi yang akurat.
BACA JUGA:Terlalu, Korupsi Honor Imam Masjid Rp201 Juta Oknum ASN Asal OKI Divonis 2 Tahun Penjara
Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya cepat, tetapi juga benar dan dapat dipercaya.
"Kami telah membentuk PPID pada seluruh satker yang memiliki rencana aksi dalam penyebaran informasi. Seperti bulan lalu, kami serentak mengglorifikasikan mengenai bahaya judi online. Tak hanya itu, kami juga menerjunkan tim Penyuluh Hukum untuk memberikan penyuluhan serta konsultasi hukum gratis secara langsung di tempat-tempat umum. Semua ini demi membentuk masyarakat Sumatera Selatan yang cerdas hukum dan taat HAM," jelas mantan Kalapas Merah Mata Palembang itu.
Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan meminta informasi kepada pemerintah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Jadi informasi itu ada 2 jenis, DIP dan DIK. DIP adalah daftar informasi yang dapat diakses publik, sementara DIK merupakan daftar informasi yang dikecualikan dari informasi publik, yakni informasi yang bersifat terbatas dan rahasia sehingga tidak dapat diakses publik, meski publik mengajukan permohonan informasi. Maka silakan masyarakat mengajukan permohonan informasi, selagi permohonan tersebut adalah DIP, pasti akan kami berikan," pungkas Ilham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: