Pengacara dan Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan 3 Hakim Putus Bebas Gregorius Ronald Tannur ke Bawas MA

Pengacara dan Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan 3 Hakim Putus Bebas Gregorius Ronald Tannur ke Bawas MA

Pengacara dan keluarga Dini Sera Afrianti laporkan 3 hakim putus bebas Gregorius rRonald Tannur ke Bawas MA.--

SUMEKS.CO - Pengacara dan keluarga korban Dini Sera Afrianti laporkan 3 hakim putus bebas Gregorius Ronald Tannur ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

Materi pelaporan yang pertama, kata Dimas Yemahura Alfarauq tentu adalah sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan.

“Yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat persidangan itu menurut kamu tidak berjalan dengan fair,” tegasnya. 

Tidak fair, maksudnya sidang tidak berjalan dengan sebagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur dan bijaksana.

BACA JUGA:Dokter Grandika Heran Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Kok Tidak Butuh Keterangan Dokter Ahli Forensik?

BACA JUGA:Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Nggak Bisa Tidur ‘Dikejar’ Netizen, Disarankan Tiru Hakim Eman Sulaiman

“Karena disana kami lihat, saya mengalami juga bahwasannya dalam pemeriksaan saksi, ada sikap-sikap hakim yang lebih tendensius, menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan,” paparnya. 

Dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim yang bisa dibaca bersama bahwa ada yang kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim 

“Dimana disana pertimbanagn hakim seolah mentiadakan alat bukti yang sah tanpa pembanding alat bukti yang sah,” jelasnya.

BACA JUGA:Dokter Grandika Heran Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Kok Tidak Butuh Keterangan Dokter Ahli Forensik?

BACA JUGA:Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Nggak Bisa Tidur ‘Dikejar’ Netizen, Disarankan Tiru Hakim Eman Sulaiman

Artinya apa ini?

“Ini ada alat bukti yang sah ditiadakan dianggap alat bukti ini tidak ada, tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi,” jelas Dimas Yemahura Alfarauq.

Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektivitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan kebenaran dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: