Pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Atas Inisiasi Gubernur Saat Itu, Modal Awal Rp10 Ribu Bangun Aset Jogja

Pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Atas Inisiasi Gubernur Saat Itu, Modal Awal Rp10 Ribu Bangun Aset Jogja

Saksi Marbun staf BPKAD Sumsel saat menerangkan sekarang singkat pendirian yayasan Batanghari sembilan diruang sidang Tipikor PN Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Marbun Damargo saksi sidang kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta, menceritakan awal dibentuknya kepengurusan Yayasan Batanghari Sembilan bermodalkan uang Rp10 ribu.

Saksi Marbun, yang merupakan ASN Kabid pengelolaan aset pada BPKAD Sumsel berdasarkan dokumen mengatakan Yayasan didirikan pada tahun 1952.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, Senin 29 Juli 2024 ia menerangkan pendirian Yayasan Batanghari Sembilan merupakan atas inisiasi dari unsur-unsur pemerintah provinsi Sumatera Selatan.

"Yang mana dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan selaku kepala daerah pada saat itu," terang saksi Marbun.

BACA JUGA:Mantan Plt Sekda Palembang Sebut Surat Peralihan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Dipalsukan Pengurus

BACA JUGA:Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi

Termasuk juga, kata saksi Marbun ada anggota DPD Sumsel Ali Hanafiah, Raden Ahmad Nadjamuddin selaku Bupati serta masih banyak lagi pejabat-pejabat yang lainnya saat itu.

Pada saat itu, lanjut saksi Marbun modal awal yang diserahkan oleh pihak panitia kemerdekaan kepada pengurus yayasan yang akan didirikan sebesar Rp10.000.

"Uang Rp10.000 itu dikumpulkan oleh pengurus dari sumbangan masyarakat, termasuk juga dikumpulkan dari panitia HUT kemerdekaan saat itu," ungkap saksi Marbun.

Uang itu, lanjutnya dilaporkan oleh panitia untuk modal awal tiga aset termasuk diantaranya aset Yayasan Batanghari Sembilan yang ada di Jogjakarta berupa asrama mahasiswa.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Jaksa Bakal Hadirkan 23 Saksi Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta

BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp10,6 Miliar Kasus Jual Aset Batanghari Sembilan Minta Bebas

Sebagaimana perintah gubernur saat itu, kata Saksi Marbun tujuan mendirikan asrama mahasiswa di Jogjakarta agar mahasiswa Sumsel yang menempuh pendidikan disana mendapat tempat tinggal.

"Tidak hanya di Jogjakarta saja, tapi juga di tempat-tempat lain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: