Bukti Pembunuhan Dini Sera Terang Benderang Tapi Hakim Melihat Secara Holistik? Jaksa Siapkan Kasasi ke MA RI

Bukti Pembunuhan Dini Sera Terang Benderang Tapi Hakim Melihat Secara Holistik? Jaksa Siapkan Kasasi ke MA RI

Bukti pembunuhan Dini Sera terang benderang tapi hakim melihat secara holistik? jaksa siapkan kasasi ke MA RI.--

Jadi luarbiasa pertimbangan hakim ini, padahal kalau hakim benar-benar cermat, ada kesaksian beberapa orang yang menerangkan bahwa Ronald Tannur memukul Dini dengan menggunakan botol.

“Ronald Tanur memukul Dini dengan botol sebanyak 2 kali, lalu juga ada keterangan saksi dan CCTV kalau nggak salah, yang memperlihatkan Dini ini ditabrak dan diseret sepanjang 5 meter sama Ronald Tannur menggunakan mobil,” bebernya. 

BACA JUGA:Dituntut Jaksa 12 Tahun Anak Mantan Wakil Rakyat Divonis Hakim Surabaya Bebas, Tak Terbukti Habisi Pacar?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Tidak cukup itu saja, paska ditabrak dan diseret itu Dini juga dimasukkan ke dalam bagasi mobil.

“Bayangin ke dalam bagasi mobil, ini manusia atau binatang ya? Diperlakukan seperti itu. Jadi kalau ada hakim bilang Dini meninggal karena miras yes Dini memang minum Miras, tapi apakah meninggal karena miras?,” tanya Lukas lagi.

Martin Lukas Sumanjuntak bahkan berani menantang hakim, coba hakim yang minum miras. Satu liter aja Lukas yakin hakim ini tidak akan meninggal.

BACA JUGA:Dituntut Jaksa 12 Tahun Anak Mantan Wakil Rakyat Divonis Hakim Surabaya Bebas, Tak Terbukti Habisi Pacar?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

“Tapi kalau anda minum miras, lalu anda dibotoli sebanyak 2 kali, lalu ditabrak dan diseret sepanjang 5 meter, saya yakin pasti anda mati, pakai otak,” tandasnya.

Tuntutan Jaksa 12 Tahun

SUDAH dituntut jaksa penutut umum (JPU) 12 tahun penjara, anak mantan wakil rakyat ini divonis hakim PN Surabaya bebas.

Gregorius Ronald Tannur (31), anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan tak terbukti membunuh pacarnya Dini Sera Afrianti. 

Alhasil, Gregorius Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. 

Terdakwa kasus kematian kekasihnya asal Sukabumi itu terbebas dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: