Iptu Rudiana Masih Polisi Aktif Tidak Boleh Bicara, Apakah Pengacara Sipilnya Sudah Izin Pimpinan di Polri?
Iptu Rudiana masih polisi aktif tidak boleh bicara, apakah pengacara sipilnya sudah izin pimpinan di Polri? foto: @jejakdigitalnusantara--
BACA JUGA:3 Pelaku Buron Kasus Vina Tak Ada Fotonya, Giliran Netizen Sasar Linda yang Kesurupan, Ada Apa?
“Agar diketahui, agar ditanyakan bagaimana pengetahuan mereka, dimana keluarga mereka yang DPO ini sekarang?,” harap Hotman Paris.
“Pemanggilan itu sangat perlu dan juga apakah benar orang tua mereka itu oknum aparat dan oknum perwakilan rakyat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah 8 tahun Kuwu desa Banjarwangun kaget ternyata 3 DPO atau buron kasus pembunuhan Vina yang kembali viral adalah warganya.
Berdasarkan surat DPO yang disebar polisi Pegi alias Perong (sekarang 30 tahun), Andi (sekarang 31) dan Dani (sekarang 28 Tahun) adalah warga Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Pemerintah desa Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon cukup kaget karena para pelaku berasal dari desanya.
Kuwu Desa Banjarwangun Sulaeman masih belum bisa memastikan ketiga tersangka adalah warganya.
BACA JUGA:3 Pelaku Buron Kasus Vina Tak Ada Fotonya, Giliran Netizen Sasar Linda yang Kesurupan, Ada Apa?
BACA JUGA:Polda Jabar Posting Ciri-ciri 3 Pelaku Buron Kasus Pembunuhan Vina, Netizen Kecewa Tak Ada Fotonya
Untuk diketahui, Kuwu adalah sebutan yang lazim digunakan untuk kepala desa di wilayah bekas Kesultanan Cirebon, seperti Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Kuningan (wikipedia).
3 DPO warga Desa Banjarwangun belum diketahui alamatnya, pihak desa juga belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait kasus DPO 3 warganya, jelas Sulaeman dikutip dari akun TikTok @rctvcirebon.
Meski demikian Pemdes sudah menyebar informasi DPO ketiga tersangka kasus pembunuhan Vina itu ke grup WA RT dan RW di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: