Ikut Aksi Damai di Depan Kantor Bupati Muba, Mantan Satpam Tiba-Tiba Pingsan lalu Meninggal Dunia

Ikut Aksi Damai di Depan Kantor Bupati Muba, Mantan Satpam Tiba-Tiba Pingsan lalu Meninggal Dunia

Seorang peserta aksi damai tiba-tiba jatuh pingsan dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit.-Foto: dokumen/sumeks.co-

"Aksi damai yang kita lakukan ini sebagai wujud peran serta masyarakat dalam fungsi pengawasan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, 20 eks satpam bersama rekan-rekan mengadukan nasib ke PT Pinago," kata Boni. 

Selain itu, pihaknya menyampikan sejumlah tuntutan seperti meminta kepada Kapolres Muba untuk memanggil oknum-oknum Brimob yang berada di PT Pinago dikarenakan sudah intimdasi karyawan pengaman PT Pinago.

BACA JUGA:Puluhan Warga Gelar Aksi Damai di Gold Dragon Palembang, Ini Tuntutannya

BACA JUGA:Personel Gabungan Polres OKU Lakukan Pengamanan Aksi Damai Warga Di Kantor PDAM Baturaja

"Kami juga meminta Kapolres melakukan mediasi dari karena wilayah tersebut masuk wilayah hukum Polres Muba. Kemudian memudian Pj Bupati Muba menyelesaikan persengketahan karyawan PT Pinago Utama," ungkpanya.

Terkait aksi damai yang dilakukan sehingga menyebabkan satu korban meninggal dunia akibat kelelehan dibernarkan oleh pihaknya. 

Salah satu peserta aksi tersebut merupakan salah satu eks karyawan yang memperjuangkan nasibnya.

Sisi lain sebelumnya, ratusan jurnalis media cetak, elektronik, online di Provinsi Sumatera Selatan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers menggelar aksi damai, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:1.200 Personel Gabungan Amankan Aksi Damai May Day Besok di Palembang, Mulai BKB hingga DPRD Sumsel

BACA JUGA:Warga Desa Keban, Lahat, Aksi Damai ke DPRD Lahat, Tuntut Ganti Rugi Lahan

Aksi damai pewarta ini berlangsung di depan halaman Gedung DPRD Sumsel tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.

Dalam tuntutannya perwakilan insan pers menyuarakan dan mendesak wakil rakyat untuk mempertimbangkan atau mengkaji ulang draf revisi Undang Undang (UU) Penyiaran dan memastikan setiap perubahan yang dilakukan harus mendukung kebebasan pers.

"Tuntutan ini harus disetujui guna memperkuat peran media sebagai pengawas sosial dan mendorong transparansi serta akuntabilitas keterbukaan informasi publik," ujar David salah seorang reporter di Sumsel yang juga menjabat sebagai Ketua IJTI Sumsel saat orasi di depan Gedung DPRD Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: