Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Kini Mendekam di Satreskrim Polres Ogan Ilir
Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, saat mengamankan pria yang menjadi pencabulan anak di bawah umur. --
Sebagaimana diberitakan sebelumnya ABG asal Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir yang dibawa kabur teman prianya, ternyata masih berstatus murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung Raja.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo mengungkapkan, korban berinisial IPS, ternyata saat ini masih berusia 12 tahun.
"Usianya baru 12 tahun dan masih tercatat sebagai murid kelas 6 SD," ujarnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim, pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara jelas, karena saat ini pelaku sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Ajak Personel Tingkatkan Rasa Syukur, Polres Ogan Ilir Lakukan Pembinaan Rohani dan Mental
"Kita sudah bawa pelaku ke Polres Ogan Ilir," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: