Setahun Jalani Hukuman, Pentolan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Bebas dari Penjara

Setahun Jalani Hukuman, Pentolan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Bebas dari Penjara

Setahun Jalani Hukuman, Pentolan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang Akhirnya Bebas Dari Penjara--

Dalam kutipan petikan amar putusan majelis hakim PN Indramayu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir.

Panji Gumilang divonis pidana selama 1 tahun penjara. Hal itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu, Panji Gumilang Lewat Pengacaranya Minta Penahanannya Ditangguhkan

BACA JUGA:Lama Tidak Ada Kabar, Aset Miliaran Rupiah Milik Panji Gumilang Dedengkot Al Zaytun Kini Disita Polisi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas hakim dikutip dari berbagai sumber.

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu untuk segera dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan," ucap hakim lagi.

Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan yang dipimpinnya.

BACA JUGA:Cara Licik Panji Gumilang Lakukan TPPU Uang Yayasan Ponpes Al-Zaytun Bikin Kepala Geleng-Geleng

BACA JUGA:Nah Loh! Panji Gumilang Minta Maaf dan Ngaku Tobat, Warganet Beri Respon Menohok: Bukan Nyesal Tapi Terdesak!

Tidak hanya itu, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU usai gelar perkara yang dilakukan pada awal bulan November tahun lalu.

Saat gelar perkara beberapa waktu lalu, Whisnu juga membeberkan bakal menjerat tersangka dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan telah dinaikkan status ke tahap penyidikan hingga dilakukan penyitaan aset, berarti kasus Ponpes Al Zaytun Indramayu yang dipimpin oleh Panji Gumilang bakal memasuki babak baru.

Jauh sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama, hingga menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Tak Diberi Ampun! Meski Akui Tobat dan Bersalah, Mabes Polri Pastikan Panji Gumilang Tetap Diproses Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: