Petani Dibekuk Usai Curi 60 Tandan Sawit Milik Tetangga di Bangun Sari

Petani Dibekuk Usai Curi 60 Tandan Sawit Milik Tetangga di Bangun Sari

BEKUK : Pelaku pencurian 60 tandan sawit dibekuk Team Trabazz.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Salah satu warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim berinisial AS (34) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini, dibekuk Team Trabazz Polsek Gunung Megang karena terbukti telah melakukan pencurian kelapa sawit sebayak 60 tandan, Selasa 16 Juli 2024 pukul 02.00 WIB.

Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku terjadi di Kapling Plasma Unit 4 Kelompok 4 Desa Bangun Sari milik Enung Suryana (59).

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Wira Usaha Baru di OKU Timur Dapat Pelatihan, Dibuka Oleh Ketua TP PKK dr Sheila

BACA JUGA:1.596 PPPK OKU Timur Hasil Seleksi 2023 Dilantik 10 Agustus, Dipastikan September 2024 Sudah Gajian

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan aksi pencurian itu diketahui bermula korban mendapat telpon dari saksi  Marwi (39) bahwa dilahan kebun sawit miliknya telah terjadi pencurian sawit.

Atas informasi tersebut korban langsung pergi menuju kebun sawit miliknya. Sesampai dilokasi korban melihat pelaku AS sudah diamankan warga.

"Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sawit sebanyak 60 tandan buah sawit seberat 1.800.Κg. Bila Ditafsirakan sebesar Rp4.320.000 dan dan melaporkan ke Polsek Gunung Megang," ujar AKP RTM Situmorang, Rabu 17 Juli 2024.

Setelah mendapatkan laporan tertsebut, Kapolsek Gunung Megang Iptu Aisen Hower SH memerintahkan Team Trabazz untuk mengamankan pelaku di Kapling Plasma Unit 4 Kelompok 4 Desa Bangun Sari.

BACA JUGA:Seragam Baru, Lapas Narkotika Muara Beliti Makin Percaya Diri Layani Masyarakat

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78 Polda Sumsel, Humas Polres OKI Raih Dua Juara Sekaligus

Pelaku berikut barang bukti 60 tandan buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa body dan nopol, 1 buah jaket switer  dan 1 bilah senjata tajam jenis parang. 

"Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: