Ops Senpi Musi 2024, Mendapatkan Puluhan Senpi Rakitan

Ops Senpi Musi 2024, Mendapatkan Puluhan Senpi Rakitan

DIAMANKAN : Satreskrim Polres Muara Enim mengamankan tiga pelaku kepemilikan senjata api rakitan.--

Kasat Reskrim juga merincikan hasil Operasi Senpi Musi yang telah dilaksanakan, mengungkapkan 3 kasus dengan 3 tersangka, baik TO maupun Non-TO, dengan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan laras pendek dan 7 butir amunisi. 

Selain itu, Satreskrim dan Polsek Jajaran juga berhasil mengamankan 44 pucuk senjata api rakitan (senpira) yang terdiri dari 33 pucuk laras panjang dan 11 pucuk laras pendek. Barang bukti ini merupakan hasil serahan dari masyarakat.

BACA JUGA:Lagi, Kades Mulyo Harjo Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas

BACA JUGA:Viral Jenazah Diturunkan di SPBU Gara-gara Sopir Ambulans Minta Duit Bensin Tak Dikasih

Tiga orang tersangka yang diamankan adalah R (28) warga Dusun III Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim; I (25) warga Dusun I Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim; dan SA (35) warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Sebagai bagian dari upaya preemtif, Polres Muara Enim dan Polsek memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa menyerahkan senpi secara sukarela tidak akan diberikan sanksi pidana.

Respons masyarakat cukup positif, dengan banyak yang langsung menyerahkan senjata api ilegal 

Polres Muara Enim juga mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum, dengan mengamankan tiga pelaku pemilik senpi ilegal serta menyita tiga senpi laras pendek dan tujuh butir amunisi.

BACA JUGA:Polsek Pangkalan Lampam OKI Gelar Kompetisi Gaple, Buruan Daftar!

BACA JUGA:Penkum Kejati Sumsel Mulai Genjot JMS, Cegah Judi Online dan Cybercrime di Kalangan Pelajar

Langkah tegas Polres Muara Enim dan Polsek memberikan efek besar dalam operasi ini, dengan semakin banyak masyarakat yang menyerahkan senpi ilegal melalui perangkat desa, tokoh masyarakat, atau langsung ke polisi.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, atau menggunakan senjata api rakitan ilegal dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah patuh dan sadar hukum dengan menyerahkan senjata api rakitan mereka secara sukarela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: