Akui Tiga Kali Lina Mukherjee Dibesuk Saiful Jamil, Kalapas: 'Tapi yang Bersangkutan Tidak Hamil'
Akui Tiga Kali Lina Mukherjee Dibesuk Saiful Jamil, Kalapas: 'Tapi Yang Bersangkutan Tidak Hamil'--
Majelis hakim PN Palembang menilai, sebagaimana fakta hukum, Lina Mukherjee terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: