Pengumuman: Ini Tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 dan 2, Berlaku Efektif Mulai 18 Juli 2024

Pengumuman: Ini Tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 dan 2, Berlaku Efektif Mulai 18 Juli 2024

Pengumuman: Ini Tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 dan 2, Berlaku Efektif Mulai 18 Juli 2024. Sebelumnya diperasikan tanpa tarif untuk sosialiasi. Foto: HK instagram--

Medan, sumeks.co- PT Hutama Karya (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) serta penetapan tarif untuk Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) mulai Kamis, 18 Juli 2024 pukul 00.00 WIB.

Informasi ini disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.

Ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya.

Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik (UE) mencukupi guna menghindari antrian di gerbang tol.

Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500.

''Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Tanjung Pura," ujar Adjib.
Data teknis Jalan tol Binjai - Langsa seksi Kuala Bingai--

BACA JUGA:Aksi Arogan Oknum Petugas PJR, Diduga Main Tangan ke Sopir Truk di Jalan Tol, Videonya Viral di Medsos

BACA JUGA:Jalan Poros Talang Cempedak dan Exit Tol di Jejawi OKI Rawan Begal, Polsek Gencar Patroli

Besaran Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 & 2 Berdasarkan SK Menteri PUPR:

Asal Tujuan Gol I (Semula) Gol I (Menjadi) Gol II & III (Semula) Gol II & III (Menjadi) Gol IV & V (Semula) Gol IV & V (Menjadi)
Binjai Stabat Rp 15.000 Rp 16.500 Rp 22.500 Rp 25.000 Rp 30.000 Rp 33.500
Binjai Kuala Bingai - Rp 27.500 - Rp 41.500 - Rp 55.000
Binjai Tanjung Pura - Rp 54.500 - Rp 40.500 - Rp 109.000
Stabat Kuala Bingai - Rp 10.500 - Rp 16.000 - Rp 21.500
Stabat Tanjung Pura - Rp 37.500 - Rp 56.000 - Rp 75.500
Stabat Binjai Rp 15.000 Rp 16.500 Rp 22.500 Rp 25.000 Rp 30.000 Rp 33.500

Imbauan kepada Pengguna Jalan

Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang ditetapkan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol untuk memastikan kondisi fisik kartu UE dalam keadaan baik. 

Selain itu, Hutama Karya mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

 Para pengguna diharapkan berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

BACA JUGA:Baru Pulang dari Tanah Suci, Story IG dr Bella Korban Kecelakaan di Tol Indra-Prabu: 'Pamit ya Rasulullah'

BACA JUGA:Dokter Sekaligus Bhayangkari Polres Muara Enim Jadi Korban Kecelakaan Maut di Km 48 Tol Indralaya-Prabumulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: