Upaya Perdamaian Gugatan Wanprestasi Gagal, Kadis Perikanan Muara Enim Bakal Dilaporkan ke Mendagri

Upaya Perdamaian Gugatan Wanprestasi Gagal, Kadis Perikanan Muara Enim Bakal Dilaporkan ke Mendagri

Upaya Perdamaian Gugatan Wanprestasi Gagal, Kadis Perikanan Muara Enim Bakal Dilaporkan ke Mendagri--

Untuk itu, lanjut Daud dirinya beserta tim kuasa hukum penggugat menyerahkan segala sesuatunya kepada pihak pengadilan dalam putusan yang akan di bacakan pada pekan depan.

Lebih lanjut diterangkannya, ketika putusan ia bersama tim kuasa hukum penggugat tidak kan lagi memberikan bentuk toleransi apapun juga kepada tergugat.

BACA JUGA:Wanprestasi Berakhir Damai, PT SFI Terima Itikad Baik Debitur Sukarela Mengembalikan Mobil

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Penunggak Angsuran Kredit Mobil Lakukan Upaya Damai, Abadi: Kami Tunggu Itikad Baiknya!

Bahkan, ia beserta tim kuasa hukumnya yang lain juga berencana usai memperoleh hasil putusan nanti akan melakukan upaya hukum lainnya berupa melaporkan tergugat kepada Menteri Dalam Negeri.

"Karena faktanya, ia (tergugat) merupakan ASN di Muara Enim jadi hasil putusan itu akan kami laporkan ke Menteri Dalam Negeri serta Pj Bupati Muara Enim agar yang bersangkutan dapat dikenakan sangsi hukum," kata Daud.

Ia optimis dalam putusan gugatan nanti, hakim dapat mengabulkan gugatan yang diajukan kliennya untuk keseluruhan.

Terpisah, Syarif Fathul Mubin SH MKn kuasa hukum tergugat Muflih mengakui upaya perdamaian sebagaimana saran dari hakim dari tergugat memang belum ada realisasinya.

BACA JUGA:Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dipidanakan? Yuk Simak Artikel Berikut Ini Biar Melek Hukum

BACA JUGA:Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dipidanakan? Yuk Simak Artikel Berikut Ini Biar Melek Hukum

Karena, lanjut Syarif pihak tergugat meminta agar kliennya membayar uang muka terlebih dahulu Rp75 juta dan itu tidak disanggupi oleh kliennya tergugat Muflih.

Diterangkannya, kliennya tidak bisa menyanggupi permintaan penggugat sebab terkendala dalam posisi saat ini sedang dalam kesulitan ekonomi.

"Karena itulah dari kami selaku tergugat menyanggupi membayar Rp10 juta perbulan dari total sisa utang Rp219,2 juta," terangnya.

"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke dapan menjelang putusan ini akan terus untuk melakukan upaya perdamaian dengan pihak penggugat," tambahnya.

BACA JUGA:Kasus Wanprestasi Karyawan BUMN Digugat ke PN Palembang, Penggugat Masih Tunggu Itikad Baik Tergugat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: