Optimalisasi Sistem Pelaporan dan Pembaruan Legalitas, Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pengawasan PPNS

Optimalisasi Sistem Pelaporan dan Pembaruan Legalitas, Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pengawasan PPNS

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Keimigrasian menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian.--

Melalui koordinasi dengan pengelola LHI Ditjen Imigrasi, Kemenkumham Sumsel kini dapat kembali mengakses dan mengunggah data pelaporan ke server imigrasi setelah melakukan registrasi dan verifikasi ulang.

"Sistem pelaporan ini sangat krusial dalam memberikan informasi real-time kepada pimpinan dan memudahkan petugas imigrasi dalam pengawasan," tambahnya.

BACA JUGA:J&T Express Kembali Gelar J&T Connect Run, Berlari Bersama Mendukung UMKM dan Keberlanjutan

BACA JUGA:Sambut Kapolres Baru, Bupati OKU Timur Harapkan Sinergi Kuat untuk Ciptakan Keamanan dan Kemajuan

Selain itu, Kemenkumham Sumsel juga melakukan koordinasi pengawasan dan penindakan keimigrasian untuk mengoptimalkan peran PPNS Keimigrasian. Langkah ini mencakup pengaktifan kembali dan perpanjangan kartu PPNS.

"Pembaruan legalitas PPNS ini penting untuk memastikan optimalisasi dan legalitas pengawasan keimigrasian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami," jelas Kadiv Kemigrasian Sumsel tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Sumsel dalam meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Dengan pembaruan sistem dan legalitas ini, diharapkan Kemenkumham melalui Divisi Keimigrasian Sumsel dapat memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih efektif di wilayah kerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: