Susno Duadji Tanggapi Oknum Pengacara Yang Ingin Pegi Setiawan Ditersangkakan Lagi: ‘Itu Error In Persona’

Susno Duadji Tanggapi Oknum Pengacara Yang Ingin Pegi Setiawan Ditersangkakan Lagi: ‘Itu Error In Persona’

Susno Duadji tanggapi oknum pengacara yang ingin Pegi Setiawan ditersangkakan lagi--

BACA JUGA:Mabes Polri Minta Progres Putusan Praperadilan Yang Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Patuh Putusan Hakim

Kemudain yang ketiga, kami juga mendapatkan surat perintah pengeluaran tahanan.

“Nah, sebelum Pegi Setiawan waktu itu dibebaskan malam itu kami mendapatkan 3 surat itu,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga mendapatkan salinan surat bahwa penyidik telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahwa status tersangka Pegi Setiawan sudah dicabut.

BACA JUGA:Ratu Durian Tasik Siapkan Hadiah Sepeda Motor Untuk Rayakan Kebebasan Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan

BACA JUGA:Mabes Polri Minta Progres Putusan Praperadilan Yang Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Patuh Putusan Hakim

Perkaranya untuk penyidikan tersangka pegi Setiawan telah dihentikan.

“Sehingga kami berkesimpula bahwa Pegi Setawan tidak akan bisa ditersangkakkan lagi, kecuali silahkan kalau penyidik mau membuka lagi perkara Vina dan Eki ini silarahkan telusuri dari nol,” harapnya.

Karena banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu.

BACA JUGA:Ratu Durian Tasik Siapkan Hadiah Sepeda Motor Untuk Rayakan Kebebasan Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan

BACA JUGA:Mabes Polri Minta Progres Putusan Praperadilan Yang Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Patuh Putusan Hakim

Diantaranya, 6 handphone yang tertuang sebagai barang bukti dalam amar putusuan atas nama terpidana itu belum pernah dibuka.

Baik isi percakapan, riwayat percakapan dan media sosialnya itu tidak pernah dibuka, kemudian ada juga bukti CCTV.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: