Susno Duadji Tanggapi Oknum Pengacara Yang Ingin Pegi Setiawan Ditersangkakan Lagi: ‘Itu Error In Persona’
Susno Duadji tanggapi oknum pengacara yang ingin Pegi Setiawan ditersangkakan lagi--
Kemudian di dalam pasal 38 KUHAP bahwa putusuan praperadilan itu tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Sehingga putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan yang menyatakan penetapan tersangkanya itu batal demi hukum.
“Kemudian tidak dapat ditersangkakan lagi berdasarkan amar putusan nomor 5, ini sudah final,” ungkap Toni.
Apalagi putusan hakim Praperadilan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaiman sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi kalau ada pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi karena kemarin yang diputus baru sebatas formilnya saja yang tidak ditempuh dan belum masuk pokok perkara itu betul,” jelasnya.
Karena memang praperadilan itu memeriksa terkait dengan formil penetapan tersangka saja.
Lalu, apakah penyidik menindaklanjuti lagi berdasarkan putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan?
“Ini kami telah mendapatkan, pertama, surat SP3 dimana oenyidikan terhadap tersangka dihentikan,” ungkapnya.
Kedua, ada surat pencabutan tersangka.
“Jadi selama ini status tersangka yang disandang Pegi Setiawan itu telah dicabut, berarti Pegi Setiawan bukan tersangka lagi”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: