Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dibunuh dan Dicor Semen

Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dibunuh dan Dicor Semen

Polisi akan melakukan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban Pegawai Koperasi yang Dibunuh dan dicor semen.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Satreskrim Polrstabes Palembang akan menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap karyawan pegawai koperasi.

Rekonstruksi akan digelar lansung di TKP Distro Anti Mahal yang berada di Maskerebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL Palembang, Kamis 11 Juli 2024 siang.

Polisi juga akan menghadirkan langsung otak pelaku pembunuhan Antoni dan dua orang pelaku lainnya Pongki dan Kelvin yang sudah diamankan sebelumnya.

Saat ini petugas sudah memasang garis polisi di lokasi rekontruksi di depan Distro Anti Mahal Maskarebet.

BACA JUGA:Kelvin Sebut Terus Dihantui Rasa Bersalah Setelah Ikut Habisi Nyawa Pegawai Koperasi yang Dicor Semen

BACA JUGA:Menyerahkan Diri ke Polisi, Keponakan Otak Pelaku Cor Semen Pegawai Koperasi Mengaku Sembunyi di Kebun

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono menyebut salah satu alasan utama pelaku Antoni, bos Distro Anti Mahal nekat hilangkan nyawa korban Anton Eka Saputra (25), karena emosi dan sakit hati karena utangnya sebesar Rp5 juta bengkak menjadi Rp24 juta.

“Kami berhasil menangkap otak pelaku. Menurut pengakuan pelaku, motif tindak pidana ini adalah sakit hati kepada korban atas permasalahan utang, yang mana utangnya Rp5 juta bengkak menjadi Rp24 juta," ungkap Kapolrestabes, Senin 1 Juli 2024.

Menurut Kapolrestabes otak pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25), berhasil diamankan di kampung halamannya, Padang, Sumatera Barat.

Polisi yang sebelumnya memang menduga pembunuhan didasari motif utang pun memastikan motif Antoni melakukan aksi kejam tersebut dengan cara dibunuh dikubur dan kemudian dicor semen.

BACA JUGA:Keponakan Masih Buron, Penyidik Gali Keterangan Istri Pelaku Utama Pembunuhan Pegawai Koperasi

BACA JUGA:Dijemput di Empat Lawang, Istri Pelaku Utama Kasus Cor Pegawai Koperasi Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi

Atas ulahnya kedua pelaku yang salah satunya adalah otak pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra (25), seorang pegawai koperasi di Palembang akan dijerat hukuman mati. 

"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama paling lama 20 tahun," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Dikatakan Harryo, selain menangkap pelaku utama bernama Antoni (34) dan Pongki (21), anggotanya kini tengah memburu satu pelaku lagi berinisial KV (21), yang merupakan keponakan dari istri Antoni. 

Untuk kronologi lengkap, dijelaskan Haryyo kejadian berawal saat pelaku Antoni mempunyai hutang koperasi sebesar Rp5 juta namun, berjalannya waktu hutang koperasi pelaku Antoni bertambah hingga sebesar Rp24 juta. "Dikarenakan berbunga, pelaku Antoni kesal," jelasnya. 

Kemudian pada Jumat 7 Juni 2024 sekira pukul pukul 19.00 WIB pelaku Antoni menghubungi pelaku Kelvin, dan mengajak melakukan pembunuhan terhadap Anton. 

"Pada Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 08.10 WIB, Antoni mengajak pelaku Pongki (pemilik distro) untuk menemuinya di Distro "Anti Mahal" Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang," paparnya. 

Lalu pada pukul 10.00 WIB, pelaku Kelvin mengajak pelaku Pongki yang merupakan teman kosannya menuju lokasi kejadian. 

BACA JUGA:Adik Pegawai Koperasi Sebut Sebelum Pelaku Utama Ditangkap, Almarhum Terus Menemuinya Lewat Mimpi

BACA JUGA:Uang Rp30 Juta Milik Korban Pegawai Koperasi Dipakai Otak Pelaku untuk Bayar Utang dan Ongkos Kabur ke Padang

"Mereka berdua kemudian bertemu dengan Antoni dan selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut pergi ke ruang dapur, lalu merencanakan pembunuhan dengan cara saat korban datang," ungkapnya. 

Di hari yang sama pada pukul 10.30 WIB, korban datang ke lokasi kejadian untuk menagih hutang dengan pelaku Antoni. 

"Setelah korban masuk ke dalam, pelaku Antoni mengajak korban mengobrol lalu pelaku Antoni mempersilahkan korban untuk duduk di kursi berwarna coklat," jelasnya. 

Kemudian pada saat korban mengeluarkan kertas catatan dari dalam tas milik nya, pelaku Antoni memberikan isyarat dengan menganggukkan kepala dan mengedipkan mata kepada pelaku Pongki. 

BACA JUGA:Masih Buron, Polisi Imbau Keponakan Istri Anton yang Ikut Habisi Pegawai Koperasi Segera Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Posting Foto Istri, Akun Medsos Milik Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Diserang Netizen

"Pelaku Pongki mengambil kunci pas yang sudah disimpan pelaku Antoni di bawah baju- baju, setelah itu pelaku Pongki langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan korban tersungkur," kata Harryo. 

Selanjutnya pelaku Kelvin mengeluarkan kabel seling dari kantong celana sebelah kirinya dan menjerat leher korban dengan cara Pelaku Pongki, pelaku Kelvin, dan pelaku Antoni bergantian menarik kabel seling tersebut.

"Kemudian ketiga orang pelaku mengangkat korban ke ruang belakang ruko (bekas dapur), dan setelah dipastikan aman, ketiga orang pelaku tersebut memindahkan korban ke dalam kolam belakang distro dan mengecor korban didalam kolam tersebut," tutup Harryo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: