Siap-siap, Mobil Diderek Petugas Dishub Palembang Jika Masih Ngeyel Parkir di Badan Jalan
Dishub Palembang selain menggembosi ban juga menderek mobil yang parkir sembarangan di bahu jalan.-Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puluhan mobil yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan hingga mengganggu arus lalulintas di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, digembok dan diderek paksa oleh petugas Dishub Kota Palembang, Senin 8 Juli 2024.
Pantauan di lokasi, beberapa mobil pribadi maupun angkutan barang yang kedapatan parkir di badan jalan di depan PTC Mall diderek paksa oleh petugas Dishub.
Tanpa ingin tahu siapa pemiliknya, begitu melihat ada mobil parkir sembarangan petugas dishub yang tengah berpatroli turun dari kendaraannya sambil membawa kunci derek dan langsung menggembok ban mobil yang melanggar aturan parkir tersebut.
Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Palembang, AK Juliansya saat dikonfirmasi SUMEKS.CO membenarkan adanya kegiatan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di badan-badan jalan wilayah hukum Kota Palembang itu.
BACA JUGA:Lagi, Puluhan Motor Parkir Sembarangan di Badan Jalan Digembosi Dishub Palembang
BACA JUGA:Warga Keluhkan Pungli Parkir ATM, Dishub Palembang Langsung Minta Pemilik Ruko Buat Izin Resmi
"Apa yang dilakukan Personil Seksi Patroli dan Pengawasan Bidang Wasdalops Dishub Palembang itu bertujuan sebagai upaya memberikan efek jera agar pemilik kendaraan tidak lagi parkir di bahu jalan. Sebab area itu kerap terjadi kemacetan," katanya.
Sebelumnya, masih di hari yang sama puluhan sepeda motor yang kedapatan parkir liar di sepanjang badan jalan, Jalan POM IX Kampus Palembang digembosi oleh petugas suku dinas perhubungan.
Hal ini terpaksa dilakukan petugas guna memberikan efek jera kepada para pengendara khususnya sepeda motor agar tidak lagi parkir sembarangan karena dapat menggangu lalulintas.
Pantauan di lokasi, petugas parkir yang biasa memarkirkan motor-motor para pengendara di kawasan badan jalan, sepanjang POM IX tak bisa berbuat banyak hanya bisa terdiam melihat petugas yang sibuk menggembosi satu persatu ban motor di lokasi.
BACA JUGA:Viral di Medsos, Ambil Uang 50 Ribu di ATM, Pungli Parkir 3 Ribu, Dishub Palembang Langsung Gercep
BACA JUGA:Parkir Sembarangan, Dishub Palembang Gembok Roda Mobil di Kawasan Rumah Sakit Umum
Aryanto (32) salah seorang pemilik motor yang digembosi oleh petugas dishub mengaku mengetahui ban kendaraannya digembosi, ia pun terpaksa mendorong motornya hingga satu kilometer lebih untuk mencari tempat jasa tambah angin.
"Jauh saya dorong motor, cari tambah angin, untungnya ada setelah isi angin saya mau langsung pergi saja dan tak mau lagi parkir di sana," ujarnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menindak 25 motor yang parkir sembarangan di Jalan POM IX pada Selasa 23 April 2024.
25 motor tersebut ditindak petugas Dishub Palembang dengan mengempeskan ban.
BACA JUGA:Ditutup 2 Hari Dishub Palembang Buka Kembali Putar Balik di Jalan Basuki Rahmat, Simak Alasannya!
BACA JUGA:Ditutup 2 Hari Dishub Palembang Buka Kembali Putar Balik di Jalan Basuki Rahmat, Simak Alasannya!1
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah kepada SUMEKS.CO pada Selasa 23 April 2024.
"Ya hari ini petugas Dishub menindak motor yang parkir liar di Jalan POM IX tepatnya kawasan depan PSX Mall. Hari ini kedapatan 25 motor," ungkapnya.
Julyanzah mengatakan, petugas Dishub Palembang sengaja mengempeskan ban motor tersebut karena memberi efek jera kepada pengendara yang parkir sembarangan.
"Pengendara ini parkir di Jalan POM IX tepatnya depan PSX setiap hari. Jadi kami pantauan terus setiap hari menemukan parkir sembarangan seperti ini, tiap hari kami kempesin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: