Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Kejari OKU Selatan Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif--

“Dari dua perkara ini mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak berbuat melanggar hukum, apalagi jika terulang bagi pelaku maka tidak bisa diterapkan RJ dan penghentian penuntutan tersebut lebih menekankan kepada penerapan hati nurani dan melihat esensi dari perkaranya," kata Ariansyah Putra.

“Kita sebagai aparat penegak hukum juga harus memperhatikan asas keadilan di masyarakat, karena tingkat nilai keadilan di masyarakat ini berbeda-beda, hal ini lah yang paling penting untuk diperhatikan oleh seluruh penegak hukum saat ini. Bukan mengejar kuantitas, tapi kualitas dari perkara yang telah dihentikan, Agar menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” tambah Ariansyah Putra.

BACA JUGA: Kejari OKU Selatan Boyong Tiga Penghargaan Sekaligus, Rakerda Kejati Sumsel Usai

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Senilai Rp1,3 Miliar

Menurut Ariansyah Putra, dengan penghentian penuntutan tersebut antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: