Bacakan Eksepsi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp10,6 Miliar Kasus Jual Aset Batanghari Sembilan Minta Bebas

Bacakan Eksepsi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp10,6 Miliar Kasus Jual Aset Batanghari Sembilan Minta Bebas

Eksepsi, Derita Kurniati Didakwa Korupsi Rp10,6 Miliar Kasus Jual Aset Batanghari Sembilan Minta Bebas--

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Kades Darmo Muara Enim Dihadirkan di Sidang

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.

Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Kades Darmo Muara Enim Dihadirkan di Sidang

BACA JUGA:Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim, Skenario Pembunuhan Brigadir J Bakal Dipreteli

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: