Ungkap Kasus Operasi Senpi Musi 2024, Polres Ogan Ilir Amankan Pemilik Senjata Api Ilegal

Ungkap Kasus Operasi Senpi Musi 2024, Polres Ogan Ilir Amankan Pemilik Senjata Api Ilegal

Pelaku kepemilikan senpi ilegal, saat diamankan Tim Macan OI Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. --

Senpi yang merupakan milik warga Desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara ini, diserahkan oleh Kades Purnajaya, Joni Syafdariyandi, sebagai wakil warga tersebut.

Senpi ilegal berjenis Senpi rakitan ini, diterima langsung oleh Kanit Idik 1 Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Yuliansyah. 

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa satu pucuk Senpi rakitan laras pendek jenis revolver dan tiga butir amunisi peluru tajam. 

Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga dalam Operasi Senpi Musi 2024, yang digelar oleh Polres Ogan Ilir untuk menegakkan hukum terkait kejahatan penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kabag Ops, Kompol Kusyanto, menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Purnajaya atas kesadaran hukum yang ditunjukkan dengan menyerahkan senjata api yang dimiliki. 

BACA JUGA:27 Personel Polres Ogan Ilir Naik Pangkat Bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-78

BACA JUGA:AKBP Bagus Suryo Wibowo Kapolres Ogan Ilir Pengganti AKBP Andi Baso Rahman, Pernah Gerebek Gudang BBM Ilegal

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan hukum dan bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya. 

Lebih lanjut, Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dengan kesadaran sendiri menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir. 

"Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, kami tidak akan memproses secara hukum," tegasnya. 


Senpi ilegal milik pelaku yang berhasil diamankan petugas. --

Namun, kata Kabag Ops, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. 

BACA JUGA:Ajak Personel Tingkatkan Rasa Syukur, Polres Ogan Ilir Lakukan Pembinaan Rohani dan Mental

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama diikuti Forkopimda, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: