Ungkap Kasus Operasi Senpi Musi 2024, Polres Ogan Ilir Amankan Pemilik Senjata Api Ilegal

Ungkap Kasus Operasi Senpi Musi 2024, Polres Ogan Ilir Amankan Pemilik Senjata Api Ilegal

Pelaku kepemilikan senpi ilegal, saat diamankan Tim Macan OI Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2024

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, bersama Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, Senin, 8 Juli 2024.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria yang bernama Amaro alias Uki Bin Harun Roni (21), yang saat itu berada di rumah di Dusun I RT/RW 001 Desa Sudimampir, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Pada saat penggerebekan, petugas menanyakan isi salah satu lemari di rumah tersebut. 

Amaro kemudian mengaku bahwa terdapat senjata api di dalam lemari itu. Senjata api tersebut kemudian dikeluarkan dan diperlihatkan kepada petugas.

BACA JUGA:Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, Kapolres Ogan Ilir Gelar Apel Perpisahan dengan Personel

BACA JUGA:Miliki Senpi Ilegal, Warga Desa Purnajaya Secara Sukarela Serahkan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir

Atas penemuan ini, tersangka bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api dan dua butir amunisi, langsung diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, yang mengatur tentang tindak pidana menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api yang bukan pada profesinya. 

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, terkait kepemilikan senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas kepemilikan senjata api ilegal di masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir juga menerima serahan senjata api ilegal dari warga Desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli Guna Ciptakan Situasi Aman dan Terkendali

BACA JUGA:Sat Binmas Polres Ogan Ilir, Gelar Pelatihan Satpam, Diharapkan Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: