Ulah Oknum Pesantren di Lumajang Ini Menambah Kasus Hingga Orang Tua Takut Menitipkan Anaknya di Pesantren
Ulah oknum pesantren di lumajang ini menambah kasus hingga orang tua takut menitipkan anaknya di pesantren--
BACA JUGA:Polres Muara Enim Salurkan Bantuan Air Bersih ke Pondok Pesantren Hidayatullah
BACA JUGA:Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres
Polisi menjerat ME dengan pasal 81 nomor 17 tahun 2016, Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini dilaporkan orangtua korban Matrokim pada Juni 2024 lalu.
Korban didampingi lembaga perlindungan anak.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Salurkan Bantuan Air Bersih ke Pondok Pesantren Hidayatullah
BACA JUGA:Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres
ME dilaporkan ke Polres Lumajang atas tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Daniel, pendamping dari lembaga perlindungan anak mengatakan, pelaku membujuk korban.
Ada iming-iming akan diberi kesenangan.
ME juga memberikan uang tunai Rp 300 ribu yang katanya sebagai mahar.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Salurkan Bantuan Air Bersih ke Pondok Pesantren Hidayatullah
BACA JUGA:Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres
Setelah nikah versi ME tidak tinggal bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: