Tolak Putusan Kasasi Pekerjakan Kembali Karyawan, PT HM Sampoerna Diduga Kangkangi Putusan Hukum Pengadilan

Tolak Putusan Kasasi Pekerjakan Kembali Karyawan, PT HM Sampoerna Diduga Kangkangi Putusan Hukum Pengadilan

Termohon Chaidir Binawan Nasution saat ajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang--

Dilanjutkannya, jika nanti pihak PN Palembang telah mengeluarkan perintah eksekusi namun pihak PT HM Sampoerna tidak mengindahkannya.

"Maka saya kemungkinan akan melakukan langkah hukum selanjutnya, adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PT HM Sampoerna," ungkapnya.

BACA JUGA:Manager Anak Perusahaan PT HM Sampoerna Digugat PT HMS, Tuduhannya Tak Awasi 2 Karyawan Diduga Manipulasi Data

BACA JUGA:Manager Ini Heran Digugat Perusahaan Tempatnya Bekerja PT HM Sampoerna, Tuduhannya Tak Awasi 2 Oknum Karyawan

Ia juga berharap khususnya kepada pihak PN Palembang untuk segera mengeluarkan surat perintah eksekusi atas putusan kasasi yang ia menangkan secara mutlak.

Diketahui sebelumnya, PT HM Sampoerna Tbk salah satu perusahaan rokok ternama di Indonesia menggugat manager pemasaran sendiri di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang.

Gugatan itu dilayangkan, lantaran tergugat atas nama Chaidir Binawan Nasution Manager Area Retail Palembang, dianggap telah membelot dengan membela dua karyawan

Permasalahan gugatan PT HM Sampoerna Tbk terhadap tergugat Chaidir Binawan Nasution salah satu Manager Pemasaran di Palembang ini bermula saat itu tergugat jadi saksi perkara untuk dua anak buahnya di SP3 sepihak oleh pihak PT HM Sampoerna Tbk.

BACA JUGA:PT HM Sampoerna Gugat Karyawan Sendiri, Hakim Berharap Ada Jalan Damai

BACA JUGA:SP3 Cacat Hukum, Hakim Perintahkan PT HM Sampoerna Pekerjakan Kembali 2 Penggugat

Dalam kesaksiannya di persidangan dibawah sumpah, Chaidir Binawan Nasution mengatakan tuduhan PT HM Sampoerna terhadap dua orang karyawannya itu tidak mendasar, tidak ada manipulasi data penjualan sebagaimana tuduhan pihak perusahaan.

Dalam perjalananya, majelis hakim PHI PN Palembang menolak gugatan yang dilayangkan pihak PT HM Sampoerna dan menghukum PT Sampoerna untuk mempekerjakan kembali tergugat Chaidir Binawan Nasution.

Tak puas dengan putusan itu, pihak penggugat PT HM Sampoerna melakukan upaya hukum selanjutnya pada tingkat kasasi.

Namun ternyata hasilnya tetap sama, majelis hakim tingkat kasasi dalam amar putusannya menguatkan putusan PHI pada PN Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: