Ini Kriteria Jamaah Boleh Ditanazulkan, PPIH Berikan Kesempatan
Ini kriteria jamaah boleh ditanazulkan, PPIH berikan kesempatan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jamaah haji sakit.
Selanjutnya, tidak mengidap penyakit menular atau infeksius. Juga tidak dalam krisis hipertensi. Terkait hal ini, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien.
Termasuk juga adanya dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jamaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.
BACA JUGA:Jamaah Haji Asal Kabupaten OKI Persiapan Tawaf Ifadhah, Dijadwalkan Malam Ini
BACA JUGA:Jamaah Haji Bersiap Tawaf Ifadhah, Fase Mina Telah Selesai
“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya, Jumat 28 Juni 2024.
Dia menerangkan, jadi jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan Tanazul.
Langkah ini, dilakukan karena usulan Tanazul harus berasal dari jamaah dan atas persetujuan kloter. Selanjutnya, TKH dan jemaah mengajukan usulan Tanazul kepada tim Tanazul.
“Untuk usulan Tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim Tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jamaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah,” bebernya.
BACA JUGA:Bupati Enos Sholat Ied dan Open House di Sidomulyo Belitang, Ajak Doakan Jamaah Haji OKU Timur
BACA JUGA:Jamaah Haji OKI Siap Berangkat ke Armuzna: Persiapan Matang Menuju Puncak Ibadah Haji
Masih kata dia, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor Daerah Kerja (Daker), yakni daker Makkah untuk KKHI Makkah untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke Tanah Air.
Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jamaah haji yang sakit siap untuk dilakukan Tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya.
Widi menegaskan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan sebagai bagian perlindungan jamaah selama menjalani ibadah di Masjid Nabawi, PPIH membentuk enam pos petugas yang berada di area Masjid Nabawi.
“Ada 56 petugas sektor khusus Nabawi yang bersiaga penuh membantu dan melayani jemaah. Bila mengalami kesulitan, jemaah dapat menghubungi atau menemui petugas yang berada di pos-pos tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: