Kasus Curanmor di Palembang Masih Jadi Momok Menakutkan, Terbaru 2 Pelaku Hitungan Menit Bawa Kabur Motor

Kasus Curanmor di Palembang Masih Jadi Momok Menakutkan, Terbaru 2 Pelaku Hitungan Menit Bawa Kabur Motor

Aksi 2 pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Soekarno-Hatta.-Foto: dokumen/sumeks.co -

"Ya salam makin banyak bae korban Curanmor di Kota Palembang ini, bikin bonyok tulah pelakunyo kalu tertangkap ge, mangko jero," tulis komentar akun @novanyudhaprima di postingan akun Instagram @palembang.terciduk.

Sebelumnya, aparat Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang berjuluk "Beguyur Bae" meringkus tiga pelaku Curanmor yang beberapa waktu lalu beraksi di Jalan Naskah Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Senin 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Warga Diminta Waspada, Para Pelaku Curanmor Masih Merajalela di Kota Palembang

BACA JUGA:Aksi 2 Pelaku Curanmor Terekam CCTV, Mondar-mandir Pilih Target di Depan Rumah Bedeng

Ketiga pelaku yang masing-masing bernama Iqbal Saputra (22) warga Lorong Garuda Kecamatan SU 1, Rio Pratama (23) warga Lorong Wakaf Kecamatan SU 1, dan Roy Saputra (24) warga Lorong Serumpun Kecamatan Sukarami Kota Palembang ini, dibekuk di tempat persembunyian mereka masing-masing.

Bahkan dalam video penangkapan yang beredar luas di sosial media salah satu pelaku yakni Rio Pratama sempat bersembunyi di sudut ruangan kecil didalam kamar mandinya untuk menghindari upaya penangkapan yang dilakukan petugas.

Namun hal itu sia-sia lantaran petugas yang sigap dan teliti berhasil menemukan keberadaannya hingga menyeretnya keluar dan membawanya ke Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza melalui Katim Ranmor Aipda Endrik kepada SUMEKS.CO membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku tersebut.

BACA JUGA:Terbaru! Kawanan Pelaku Curanmor Sasar Tempat Kos di Kawasan Silaberanti dan Banten Palembang

BACA JUGA:WASPADA! Pelaku Curanmor Berkeliaran, Target Sepeda Motor Jemaah Salat Tarawih di Masjid

"Ya benar ketiga pelaku yang melancarkan aksi Curanmor terhadap korban Syahzali (26) seorang buruh yang tinggal di Jalan Naskah Sukarami Palembang beberapa waktu lalu sudah berhasil kita amankan. Saat ini ketiganya sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," terangnya.

"Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan CCTV, lanjut Aipda Endrik pihaknya menemukan titik terang dan siapa dalang dibalik semuanya. 

"Kami pun langsung bergegas hingga berhasil menangkap ketika pelaku berikut mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian. Ketika dilakukan interogasi ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya," ujarnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: