Baznas OKI: Solusi Modal Usaha Tanpa Bunga, Hindari Jeratan Pinjol Ilegal!

Baznas OKI: Solusi Modal Usaha Tanpa Bunga, Hindari Jeratan Pinjol Ilegal!

Baznas OKI berikan pinjaman tanpa bunga daripada Pinjol. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Lanjut dia, jadi gunakan modal yang dipinjam untuk mengembangkan usaha, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup keluarga. 

Terkait hal pinjaman dari Baznas ini, ada 43 orang diberikan bantuan pinjam modal usaha tanpa bunga. Dimana dengan nominal Rp3.500.000. 

Dengan harapan penerima manfaat dapat mengembangkan usahanya, dan meningkatkan pendapatan serta taraf hidup.

BACA JUGA:Wabup & Wakapolres Ogan Ilir, Bedah Rumah Warga Tak Mampu, Kerjasama dengan Baznas Ogan Ilir

BACA JUGA:Berlanjut Lagi, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Apresiasi Komitmen BAZNAS Gerakkan Program Bedah Rumah

"Dasar kerjanya adalah tidak ada bunga, tetapi kita minta kepada mereka yang pinjam nanti pengembalian lebih baik atau dia berjanji ke depan akan sesuai dengan skema yang kita harapkan," jelasnya. 

Masih kata dia, dimana untuk tahun ini kasih pinjaman, tapi tahun berikutnya sudah bisa jadi muzaki, harapan kita begitu. 

Selain pinjaman permodalan, Baznas OKI juga menyerahkan bantuan hibah modal usaha Konsumtif kepada 20 penerima dengan total nilai bantuan masing-masing Rp 500.000.

Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi melalui asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Antonius Leonardo mengapresiasi program digagas oleh Baznas OKI itu. 

BACA JUGA:Capaian Zakat Baznas Palembang Tahun 2024 Melampaui Target, Tembus Rp1,4 Miliar

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Ajak Pejabat dan ASN Bayar Zakat Mal Melalui Baznas

Terobosan ini menurutnya, satu inovasi positif dan patut dikembangkan, sebab ikut mendukung program pemerintah mengentas angka pengangguran dan kemiskinan.

“Di luar itu, menjadikan warga sebelumnya kurang mampu. Nantinya hidup mereka lebih berproduktif dan menghasilkan nilai ekonomi. Pada akhirnya menjadi warga mampu sejahtera, tidak menutup kemungkinan ikut menginspirasi orang lain,” terangnya. 

Pastikan untuk selalu meminjam dari lembaga resmi dan terdaftar di OJK seperti Baznas OKI. Hindari meminjam dari pinjol ilegal karena dapat membahayakan keuangan Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: