Baznas OKI: Solusi Modal Usaha Tanpa Bunga, Hindari Jeratan Pinjol Ilegal!
Baznas OKI berikan pinjaman tanpa bunga daripada Pinjol. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Maraknya pinjol ilegal dengan bunga tinggi menjadi permasalahan yang meresahkan masyarakat, khususnya di Indonesia.
Di satu sisi, masyarakat terjebak menggunakan pinjol ilegal karena terdesak kebutuhan finansial dan minimnya literasi keuangan.
Di sisi lain, kemudahan akses dan iming-iming pencairan dana yang cepat tanpa agunan menjadi daya tarik utama pinjol ilegal.
Kini masyarakat mengenai permodalan untuk usaha tidak perlu khawatir khususnya bagi yang masyarakat menengah kebawah.
BACA JUGA:Polisi Ini Ditanya Mengapa Tidak Bikin Konten Mengenakan Baju Dinas, Ternyata Ada Larangan Guys
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyediakan program pinjaman modal usaha bagi masyarakat prasejahtera yang ingin memulai atau mengembangkan usaha mereka.
Program ini merupakan bagian dari program zakat produktif yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten OKI menyediakan modal bagi masyarakat sesuai syariah tanpa bunga atau riba.
Jadi daripada pinjol masyarakat bisa memanfaatkan pinjaman Baznas.
BACA JUGA:Palembang Minim Lapangan Pekerjaan, SocialBrand 1980 Rilis Analisa Terbaru, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Satlantas Selesaikan Kasus Kecelakaan di Jalan Kebun Sayur Palembang dengan Restorative Justice
Ketua Baznas Kabupaten OKI Devison SPdi mengatakan bantuan modal usaha merupakan salah satu bentuk komitmen BAZNAS dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui program ekonomi produktif.
“Kami berharap bantuan modal usaha ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para mustahik," ujarnya, Selasa 25 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: