Elen Setiadi Ambil Alih Jabatan Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni Digeser Jadi Pj Gubernur Sumut?

Elen Setiadi Ambil Alih Jabatan Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni Digeser Jadi Pj Gubernur Sumut?

Elen Setiadi bakal mengambil alih jabatan Pj Gubernur Sumsel usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan, untuk meroling Agus Fatoni menjadi Pj Gubernur Sumut.--

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan akan diganti oleh Presiden RI, Joko Widodo. Sebagai ganti Agus Fatoni adalah Elen Setiadi. 

Menurut rencana, pelantikan Pj Gubernur Sumsel akan dilakukan Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kemendagri. 

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menunjuk Elen Setiadi, yang merupakan Staf Ahli Kemenko Perekonomian, sebagai Pj Gubernur Sumsel. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Gencarkan Promosi Kopi Sumsel: Lebih Terkenal dan Mendunia

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Peluncuran Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi

Sedangkan, Agus Fatoni, yang memiliki jabatan defenitif sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara.

Informasi mengenai pergantian Pj Gubernur Sumsel ini, setelah beredarnya sebuah foto undangan pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sabtu, 22 Juni 2024 siang. 

Undangan yang beredar tersebut tertanggal 21 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Mendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir.

Diketahui, Pj Gubernur Sumsel saat ini Agus Fatoni sebelumnya dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa 2 Oktober 2023.

BACA JUGA:Adu Akting bersama Anwar Fuady, Pj Gubernur Agus Fatoni Nobar Pemutaran Perdana Film ‘Dul Muluk & Dul Malik’

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Resmikan Gerakan Kurban Serentak se-Sumsel pada Momen Hari Raya Idul Adha 1445 H

Agus Fatoni resmi dilantik sebagai Pj Gubernur Sumsel, pasca berakhirnya masa jabatan Herman Deru yang sebelumnya menjabat Gubernur Sumsel periode 2019-2024.

Pelantikan Pj Gubernur Sumsel dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2023.

Mengenai Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023.

Serta Keppres Nomor 74/P Tahun 2023 mengenai Pengangkatan Pj Gubernur dan Wakil Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: