Ini Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tangani Judi Online di Masyarakat
Ini tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas tangani Judi Online di masyarakat. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah sangat serius menangani dalam pemberantasan judi online (Judol). Dimana judi online sangat membahayakan masyarakat.
Yakni dampaknya sangat fatal dan merugikan masyarakat. Maka oleh karena itu pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.
Pemerintah menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas dalam pemberantasan judi online.
Disampaikan Menko Polhukam, Jadi Tjahjanto mengatakan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) turun tangan mengawasi judi online (judol).
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Satgas Latih Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Dimana Bhabinkamtibmas dan Babinsa merupakan anggota yang dekat dengan masyarakat. Sehingga bhabinkamtibmas dan babinsa ini akan mengawasi minimarket yang melayani jasa isu ulang pulsa.
"Tapi yang utama adalah sekarang kepolisian di lapangan adalah bhabinkamtibmas dan babinsa terus melakukan pengawasan terhadap jual beli rekening," ujar Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.
Lalu, nantinya juga dilakukan pengawasan terhadap minimarket yang menjual pulsa isi ulang top up untuk bermain judi online.
Dijelaskan Ketua Satgas Pemberantasan judi online, pihaknya akan memutus jalur ke luar negeri. Terutama terkait net access provider.
BACA JUGA:Ada Dugaan Anggota Polisi di Ogan Ilir Gemar Main Judi Online, Wakapolres Berikan Peringatan Tegas
"Nantinya kalau net access provider sudah kita putus, artinya apa, jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan saat ini lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup. Jokowi memastikan pemerintah serius memberantas perjudian online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: