Berantas Judi Online, Satgas Latih Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilatih Satgas untuk pemberantasan judi online. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Judi online di Indonesia sudah sangat membahayakan akibatnya. Keberadaan Judi online ini telah memasuki semua lini, di perkotaan maupun pedesaan.
Terkait perjudian online pemerintah membentuk Satgas dalam pemberantasannya. Dimana terungkap tercatat 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online.
Sebanyak 80 ribu di antaranya anak berusia di bawah 10 tahun. Dimana korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain.
Pemain judi online usia 10-20 tahun sebanyak 440 ribu orang. Kemudian, usia 21-30 tahun berjumlah 520 ribu orang.
BACA JUGA:Ada Dugaan Anggota Polisi di Ogan Ilir Gemar Main Judi Online, Wakapolres Berikan Peringatan Tegas
Terbanyak pemain judi online dari rentang usia 30 sampai 50 tahun mencapai 1,64 juta orang. Sementara usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang.
Selain itu masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan nilai transaksi sekali main judi online Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak pemberantasan judi online.
Mengenai pemberantasan judi online ini maka akan memberikan pelatihan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
BACA JUGA:Tutupi Utang Karena Kecanduan Judi Online, Warga PALI Buat Laporan Palsu di Prabumulih Ngaku Dibegal
Hal itu disampaikan Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.
Diungkapkan Hadi, pihaknya akan lebih mengerahkan jajaran satgas dan anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah untuk melakukan pemberantasan aktivitas judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: