Waduh! Dukung Calon Kepala Daerah Tanpa Izin Partai, 15 Pimpinan Kecamatan Golkar Diberi Sanksi

Waduh! Dukung Calon Kepala Daerah Tanpa Izin Partai, 15 Pimpinan Kecamatan Golkar Diberi Sanksi

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Sebanyak 15 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banyuasin, diberikan sanksi peringatan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.

Pemberian sanksi peringatan pertama itu, setelah 15 PK Partai Golkar Kabupaten Banyuasin itu membuat pernyataan dukungan terhadap salah satu bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Bahkan, pernyataan dukungan itu tanpa ada persetujuan dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.

"Atas pernyataan dukungan itu, kita berikan sanksi peringatan pertama," kata Irian Setiawan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin, Selasa 18 Juni 2024.

BACA JUGA:Akhiri Masa Jabatan Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Sampaikan Hal Ini di Momen Idul Adha

BACA JUGA:PT KAM Terapkan Teknologi Sparing, Alat Pemantau Limbah Cair Online Pertama di Banyuasin

Dikatakannya, apabila nantinya 15 PK Golkar Kabupaten Banyuasin tidak mengindahkan surat peringatan itu, maka DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin akan menonaktifkan PK Golkar Banyuasin.

"Kita akan tunjuk PLT," tegasnya.

Irian Setiawan juga mengimbau, kepada PK Golkar Kabupaten Banyuasin untuk mengikuti dan mematuhi seluruh mekanisme terkait penjaringan calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Kemudian tidak membuat kebijakan yang bersebrangan dengan juklak/juknis Partai Golkar.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Bangun Kantor Pemerintahan di Lahan Eks BLBI Kemenkeu Talang Kelapa, Sudah Deal?

BACA JUGA:Lelang 103 Kendaraan Dinas, Pemkab Banyuasin Raup Hasil Rp1,2 Miliar, Langsung Masuk Kas Negara?

Mengikuti dan mematuhi seluruh kebijakan yang dibuat oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.

"Terakhir mengikuti dan mematuhi seluruh kebijakan yang dibuat oleh DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dan DPP Partai Golkar," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: