Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Tawuran yang Tewaskan Korban di Palembang, Pisau Menancap di Kepala
Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus dua pelaku tawuran.-Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus dua pelaku tawuran yang terjadi belum lama ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza kepada SUMEKS.CO membenarkan penangkapan dua orang remaja yang terlibat tawuran hingga menyebabkan korban atas nama M Hafis tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kedua pelaku tersebut yakni AR (19) dan MB (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang. Keduanya ditangkap setelah aksi tawuran yang dilakukan keduanya viral di sosial media dan menyebabkan seorang meninggal dunia saat menjalani perawatan medis," ujarnya, Selasa 18 Juni 2024.
Sementara, Kanit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang AKP Robert P Sihombing menambahkan, kedua pelaku ditangkap berkat kerjasama Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang dengan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Disiarkan Secara Live Streaming, Diduga Aksi Sekelompok Remaja Putri Tawuran di Plaju Palembang
BACA JUGA:Hendak Tawuran, Puluhan Anak di Bawah Umur Ditangkap, Barang Bukti yang Diamankan Ngeri-Ngeri!
"Dalam peristiwa yang menewaskan korban M Hafis pada aksi tawuran yang terjadi 7 Juni 2024 lalu. Untuk peran kedua pelaku cukup krusial yakni melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban tewas dengan mengalami luka di bagian kepala, punggung, lengan jari tangan," ujarnya.
"Benar kedua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah berhasil kita tangkap, keduanya yakni berinisial MB dan AR," tambah AKP Robert.
Ditambahkannya, kedua pelaku ditangkap setelah Jatanras Polda Sumsel bersama Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil meringkus keduanya di tempat persembunyian mereka di kawasan Talang Jambe Sukarami Palembang.
"Peran masing-masing pelaku, AR membacok korban, kemudian pelaku MB berperan mengejar korban menarik senjata tajam yang menancap di kepala korban," katanya.
BACA JUGA:Terlibat Tawuran, 5 Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, 2 Orang Mantan Pencopet di Prabumulih
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar dan Tawuran Antar Remaja, Polsek Pangkalan Lampam Patroli Jelang Berbuka Puasa
Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya lanjutnya juga mengamankan barang bukti berupa, satu helai baju kaos warna abu-abu yang dipakai salah satu pelaku, satu helai celana pendek hitam list putih yang dipakai pelaku MB dan satu buah rekaman video pada saat kejadian.
"Atas ulahnya kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. Hingga kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan guna dilakukan pengembangan," tutupnya.
Aksi tawuran yang diduga dilakukan sekelompok remaja putri di Kota Palembang melalui live streaming Instagram di malam takbiran Iduladha 1445 Hijriah viral di sosial media.
Aksi tawuran antar dua kelompok remaja yang disiarkan langsung tersebut terjadi di Jalan A Yani, Seberang Ulu 2, Plaju Palembang dan sempat membuat resah warga sekitar.
BACA JUGA:Belasan Remaja Prabumulih Terlibat Tawuran dengan Modus 'Perang Sarung' Viral di Medsos
Belum diketahui adakah korban atau yang luka-luka di balik insiden itu lantaran saat mengetahui kedatangan polisi kedua kelompok remaja yang terlibat tawuran langsung lari.
Kelompok tersebut kabur menggunakan sepeda motor mereka masing-masing.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo melalui Kapolsek Seberang Ulu 2 Kompol Andri Noviansyah membenarkan adanya aksi tawuran remaja putri yang disiarkan langsung melalui live streaming tersebut.
"Ya, semalam kita menerima laporan masyarakat terkait adanya aksi tawuran yang disiarkan secara live itu. Anggota langsung ke lokasi membubarkan mereka, penyebab tawuran kemungkinan disebabkan saling tantang lewat medsos," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: