Kemenkumham Sumsel Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Protokol Notaris
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Majelis Pengawas Daerah melakukan Pengawasan dan pemeriksaan protokol Notaris di Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan secara langsung.--
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga menyampaikan bahwa Notaris harus senantiasa melakukan tugas jabatannya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak memihak sesuai pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: