Kemenkumham Sumsel Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Protokol Notaris

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Protokol Notaris

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Majelis Pengawas Daerah melakukan Pengawasan dan pemeriksaan protokol Notaris di Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan secara langsung.--

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga menyampaikan bahwa Notaris harus senantiasa melakukan tugas jabatannya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak memihak sesuai pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: