Pria Bersenjata Api di Prabumulih Tertangkap Polisi saat Lakukan Patroli

Pria Bersenjata Api di Prabumulih Tertangkap Polisi saat Lakukan Patroli

Sahri kedapatan membawa senjata api (senpi) jenis senpi rakitan tertangkap polisi saat lakukan patroli.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Seorang pria bernama Sahri (47) warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim kedapatan membawa senjata api (senpi) jenis senpi rakitan.

Atas perbuatannya itu, dia pun harus berurusan dengan Polsek Cambai, Kota Prabumulih dan mendekam di balik jeruji besi. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan pelaku terjadi pada Minggu 16 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Saat melakukan patroli yang dipimpin Kapolsek Cambai Iptu Yogie Melta, menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa senjata api.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Musnahkan Ratusan Pucuk Senpi Rakitan Hasil Serahan Warga dan Tangkapan Polres OKI

BACA JUGA:Warga Talang Rimba OKI Kedapatan Bawa Senpi Rakitan Lengkap dengan Amunisi Saat Polisi Gelar KRYD

Lalu kapolsek Cambai memerintahkan PS Kanit Reskrim Bripka Harliansah bersama Team Elang Muara untuk mengecek informasi tersebut.

Setiba di TKP, team langsung mengamankan seorang laki-laki yakni Sahri karena membawa dan menyimpan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek tipe patahan beserta 1 butir amunisi aktif tanpa izin.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa sentaja api tersebut miliknya, dan pelaku mendapat senjata api itu dari HM (Gaung Asam) dengan harga Rp200 ribu, akibat kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cambai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Cambai.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek di patahan dan 1 butir amunisi.

BACA JUGA:Polres OKI Sudah Terima 33 Pucuk Senpi Rakitan Hasil Serahan Warga Secara Sukarela

BACA JUGA:Polsek Mesuji Raya dan Polsek Pampangan Terima Serahan Senpi Rakitan Laras Pendek dan Panjang dari Warga

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 kasus tindak pidana membawa menyimpan senjata api tanpa hak," tukasnya. 

Sebelumnya, viral di media sosial, maling yang hendak beraksi di perumahan CPI, Kota Prabumulih terpaksa meninggalkan motor yang digunakannya karena berlari ke arah hutan untuk menghindari kepungan massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: