Penyidikan Kasus Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi

Penyidikan Kasus Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi

Penyidikan Kasus Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi--

Diantaranya, kata Vanny masih terus melakukan pemanggilan dan pemanggilan sejumlah nama lainnya sebagai saksi untuk didengarkan keterangannya terhadap penyidikan perkara ini.

Sebelumnya, dalam penyidikan perkara aktifitas penambangan batu bara juga turut menyeret sejumlah nama mantan pejabat diantaranya mantan Bupati Lahat SAR sebagai saksi.

BACA JUGA:Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Penkum Kejati Sumsel: Saksi Tidak Kooperatif Bakal Kena Sanksi!

BACA JUGA:Sidang Korupsi PT SMS, Saksi Sebut Perbaikan Jalur Pengangkutan Batubara Berdampak Positif Bagi Perusahaan

SAR masih berdasarkan laporan tim penyidik hadiri pemanggilan sebagai saksi diperiksa kurang lebih 6 hingga 7 jam di Gedung Kejati Sumsel.

Saksi SAR, penuhi panggilan penyidik pada Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan pertanyaan yang terkait dengan materi penyidikan dugaan korupsi penambangan batu bara.

Selain pejabat, penyidik pidsus Kejati Sumsel juga turut memeriksa mantan petinggi perusahaan tambang batu bara PTBA sebagai saksi penyidikan kasus aktifitas penambangan batu bara.

Seperti pada Rabu 22 Mei 2024 lalu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa AR mantan manager perusahaan tambang BUMN PTBA.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Berlanjut, Kejati Periksa Satu Saksi dari ESDM Sumsel

BACA JUGA:6 Saksi Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas Kompak Mangkir Berjamaah, Kejati Sumsel Tegaskan Ini

Sebelumnya, sejak dinaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait aktivitas penambangan batubara ini tercatat penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 20 saksi.

Lalu, Rabu 15 Mei 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel memeriksa lima mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel sebagai saksi.

Tujuan dari pemeriksaan mantan petinggi perusahaan tambang BUMN di Sumsel tersebut, tidak lain untuk menguatkan alat bukti penyidikan perkara korupsi terkait aktivitas penambangan.

Sama seperti sejumlah nama saksi sebelumnya, pemeriksaan lima orang mantan petinggi perusahaan tambang batubara pada Rabu 15 Mei 2024 lalu masing-masing diajukan sebanyak puluhan pertanyaan oleh tim penyidik.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI Kembali Digelar, Saksi Mahkota Sebut Ada Pelaku Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: