Hasil Gelar Perkara, Pekerja Pabrik Kertas yang Meninggal Dunia di Tangki Limbah Murni Kecelakaan Kerja

Hasil Gelar Perkara, Pekerja Pabrik Kertas yang Meninggal Dunia di Tangki Limbah Murni Kecelakaan Kerja

Pekerja PT OKI Pulp and Paper Mills meninggal dunia di tangki limbah lecelakaan kerja. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pekerja perusahaan PT OKI Pulp anda Paper Mills Ari Prabowo (26) yang meninggal dunia di tangki pembuangan limbah, di areal perusahaan Sei Baung Desa Bukit Baru, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) murni akibat kecelakaan kerja

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, mengatakan, setelah pihaknya dalam hal ini bersama pihak internal Polres OKI dan penyidik Polsek Air Sugihan telah melaksanakan gelar perkara terkait dengan adanya laporan informasi tersebut.

Lanjutnya, dalam peristiwa itu, untuk kesimpulan bahwa perkara tersebut adalah murni musibah kecelakaan kerja. Sehingga kesimpulan gelar penyelidikan tersebut dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana. 

"Dari hasil penyelidikan berupa adanya keterangan saksi, bukti CCTV dan barang bukti lain yang didapat penyidik di TKP terdapat kesimpulan bahwa benar terjadi kecelakaan kerja," ujarnya, Senin 10 Juni 2024.

BACA JUGA:Waduh! PT OKI Pulp Diduga Pekerjakan Ratusan TKA Ilegal, JAKOR: Rugikan Negara Triliunan Rupiah!

BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Turun Tangan, Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan PT OKI Pulp And Paper Mills

Dimana, sambungnya, atas peristiwa kecelakaan kerja itu, menyebabkan pekerja pabrik kertas itu terjatuh ke dalam tangki limbah pabrik dan meninggal dunia. 

Korban dalam bekerja melakukan pengecekan tangki limbah dilakukan sendiri, yang semestinya harus dilakukan minimal 2 orang yaitu dibantu oleh helper sebagai bentuk body system dalam bekerja.

Untuk diketahui, disampaikan Kapolres, memang untuk prosedur gelar perkara dalam proses penyelidikan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operasional prosedur administrasi penyidikan tindak pidana. 

"Jadi setiap peristiwa yang terjadi diduga adanya indikasi pidana itu harus digelar terlebih dahulu untuk menentukan apakah peristiwa itu bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan atau tidak," jelasnya. 

BACA JUGA:Terungkap! Korban Tewas Kecelakaan Kerja PT OKI Pulp And Paper Mills Peraih Beasiswa Sekolah Tahun 2015

BACA JUGA:Sstt..Usai Viral PT OKI Pulp and Paper Mills Keluarkan Uang Santunan Rp 200 jutaan untuk Korban Ari Wibowo

Sambungnya, jadi kalau tidak ada peristiwa pidana, pihaknya tidak bisa melanjutkan kasus tersebut. "Kalau peristiwa tersebut ada pidana kita bisa lanjutkan penyidikan," tegas dia. 

Dikatakan Kapolres, pada Jumat 7 Juni 2024 siang, telah melaksanakan gelar perkara di Polres OKI, yang dihadiri oleh kedua orang tua korban, saudara almarhum, istri almarhum dan pihak lawyer dari PT OKI Pulp and Papers Mills. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: