Pemkab OKI Dukung Larangan Pesta Hajatan Musik Remix, Keluarkan Surat Edaran
Polres OKI imbau larangan musik remix di masyarakat, pemkab OKI dukung. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polres OKI mengimbau masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk tidak menggunakan musik remix pada acara hajatan dan sebagainya.
Larangan musik remix di lingkungan masyarakat ini disampaikan oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, Sabtu 8 Juni 2024.
Diungkapkan Kapolres, larangan penggunaan musik remix di lingkungan masyarakat terutama di acara hajatan didukung juga oleh Pemerintah Kabupaten OKI. Dimana ada surat edarannya langsung yang ditanda tangani oleh Pj Bupati OKI.
"Larangan musik remix ini adalah dalam rangka upaya menjaga dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat sekitar," ujarnya.
BACA JUGA:Larangan Mainkan Musik Remix, Kapolsek Tanjung Batu Pimpin Rapat Koordinasi dengan Personel Binmas
BACA JUGA:Video Wanita Muda OD Hajatan Musik Remix di Muba Viral, Polisi: Tes Urine Negatif Narkoba
Dijelaskan, dengan adanya penggunaan musik remix hiburan orgen tunggal, yang mana salah satu penyebab terganggunya ketertiban. Karena musik remix di orgen tunggal dapat membuka peluang untuk narkoba dan Minuman Keras (Miras).
Termasuk juga dapat menyebabkan kematian, perjudian, dan perbuatan asusila. Sehingga jelas banyak negatifnya dan membahayakan.
"Jadi kami mengimbau seluruh Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing untuk menertibkan dan menghindari penggunaan musik remik," jelasnya.
Sambungnya, khususnya dalam hajatan orgen tunggal di Desa masing-masing terutama yang dilaksanakan di Balai Desa. Apabila terjadi penggunaan musik remix tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pembubaran acara.
BACA JUGA:Polres OKI Larang Musik Remix Orgen Tunggal pada Acara Hajatan
Termasuk juga dikenakan Pasal 510 ayat (1) KUHP yang mana ancaman dengan pidana denda.
Adapun surat edaran Pemkab OKI mengenai larangan musik remix telah diinformasikan kepada seluruh Camat se Kabupaten OKI. Tertuang dalam nomor : 509/D.PMD/III.1/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: