Polisi Tangkap Kawanan yang Habisi Nyawa Tauke Tanah di Muba dalam Fortuner, Incar Uang dan Mobil

 Polisi Tangkap Kawanan yang Habisi Nyawa Tauke Tanah di Muba dalam Fortuner, Incar Uang dan Mobil

Polisi berhasil meringkus satu kawanan pelaku pembunuhan terhadap seorang tauke tanah dalam mobil Fortuner beberapa waktu lalu.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Dari keterangan sejumlah saksi-saksi dan hasil olah TKP, pelaku diketahui berjumlah dua orang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku bernama Herman kabur ke Pulau Jawa dan berhasil diamankan," ungkap dia.

BACA JUGA:6 Fakta Terungkap Paska Mahasiswa Lubuklinggau Diduga Dibunuh Teman Sekamar di Kontrakan, Pelaku Masih Dikejar

BACA JUGA:Rupanya Karsiman Garap Anak Tirinya Sejak 2013, Istrinya Tahu Tapi 6 Tahun Tak Melapor Sebab Terancam Dibunuh

Saat dilakukan olah TKP, petugas menemukan tas milik korban yang sudah tidak didapati lagi isinya. 

“Tersangka mengaku hanya mengambil handphone korban saja, tidak mengambil uang.

Tersangka mengetahui jika korban sering membawa uang banyak dalam mobilnya. 

"Korban memiliki banyak tanah dan sering jual beli tanah. Korban juga sering menyimpan uangnya di mobil, ini diketahui para pelaku. itulah muncul niat untuk mengambilnya," tembah Eko.

BACA JUGA:Facebook Bupati Muratara Banjir Ucapan Duka, Kabar Duka Abadi Dibunuh Pelaku Secara Keji Dikecam Banyak Pihak

BACA JUGA:Sepekan Adik Bupati Dibunuh, Polres Muratara Masih Berjaga di Desa Belani, Keluarga Pelaku Semua Mengungsi

Turut diamankan barang bukti sehelai baju kemeja kokoh warna hitam terdapat bercak darah, sehelai celana pendek gunung warna hitam terdapat becak darah, sehelai baju kemeja warna putih motif totol terdapat bercak darah, Handphone Redmi warna biru, dan mobil Toyota Fortuner.

"Kami mengimbau kepada pelaku bernama Tomi Misdianto untuk segera menyerahkan diri atau jika tidak akan diberikan tindakan tegas terukur jika nanti diamankan," tutupnya.

Pelaku sendiri dikenakan pasal 340 KUHPidana Jo 365 Ayat (4) KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: