Kemenag Terbitkan Edaran Terkait Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya Harus Dikeluarkan Jemaah Haji

Kemenag Terbitkan Edaran Terkait Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya Harus Dikeluarkan Jemaah Haji

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menyebut, Kemenag telah menerbitkan edaran terkait pembayaran dam. --

Kempat, Widi melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. 

Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah. 

"Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi," tegasnya. 

Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan, bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.

BACA JUGA:Lagi, 1 Jemaah Haji Asal Sumsel Meninggal di Madinah, Total Ada 4 Jemaah Haji Embarkasi Palembang yang Wafat

BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Sumsel Alami Kelelahan, Usai Tempuh Perjalanan Selama 9 Jam Madinah-Mekkah

"Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu," pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: