Kemenkumham Babel Harmonisasikan 5 Ranperbup Bangka Tengah, Apa Saja?
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 5 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis 30 Mei 2024.--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 5 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis 30 Mei 2024.
Agenda tersebut dalam rangka pembulatan, pemantapan dan pengharmonisasian konsepsi terhadap Raperkada tentang Perubahan Terhadap Rencana Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024; Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; Tata Kelola BLUD UPT Puskesmas; Standar Harga Satuan; serta Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi Raperkada merupakan amanah dari Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kami Kantor Wilayah dan rekan JFT Perancang siap untuk memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam hal pengharmonisasian Raperda dan Raperkada," ujar Siti.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ambil Peran dalam Rakernis Ditjen Kekayaan Intelektual
BACA JUGA:250 Pendaftar Diterima di PPDB SMPN 1 Kayuagung, Jalur Prestasi Jadi Penentu
Asisten Perekonomian dan Pembangunan setda Bangka Tengah, Wahyu Nurrakhman dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah atas sinergi dan kerja sama yang baik, terutama dalam pelaksanaan dan fasilitasi harmonisasi Raperkada.
Disampaikan Wahyu, kegiatan harmonisasi ini sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terhadap Ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Harapannya Kantor Wilayah dapat memberikan saran dan koreksi atas draf Raperkada yang telah kami harmonisasi, sehingga Raperkada yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperkada, proses tersebut bertujuan untuk menyelaraskan Raperkada baik dari aspek substantif agar tidak bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi serta dari aspek teknik penulisan sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
BACA JUGA:1.345 PPPK Pemprov Sumsel Dikukuhkan, Pj Gubernur Agus Fatoni: Kerja Optimal dan Jangan Biasa Saja!
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Lenovo LOQ 15 15ARP9 1YID, Rekomendasi Laptop Gaming Terjangkau
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Bangka Tengah atas sinergi yang baik selama ini.
Tahun 2023 lalu, jumlah raperda Pemkab Bangka Tengah yang telah diharmonisasi sebanyak 10 Raperda dan sebanyak 18 ranperbup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: