Polisi Tangkap Pelaku yang Habisi Nyawa Warga Keluang hingga Ditemukan Tinggal Tulang di Kebun Sawit

Polisi Tangkap Pelaku yang Habisi Nyawa Warga Keluang hingga Ditemukan Tinggal Tulang di Kebun Sawit

Aparat Polsek Keluang dan tim Buser Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengamankan Guntur pelaku yang habisi nyawa korban di dalam kebun sawit-Foto: dokumen/sumeks.co-

MUBA, SUMEKS.CO - Setelah mengungkap identitas kerangka manusia yang ditemukan berserakan di kebun kelapa sawit plasma, Desa Cipta Praja, Kecamatan Keluang, MUBA, akhirnya terungkap pula kalau korban merupakan korban pembunuhan

Identitas kerangka manusia itu diketahui seorang laki-laki bernama Pemas Anggara berusia 18 tahun, yang merupakan warga Desa Cipta Praja.

Korban Pemas telah dilaporkan pihak keluarga telah menghilang selama 10 hari yang lalu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox dan membawa handphone.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polsek Keluang dan tim Buser Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengamankan Guntur (22) warga Desa Cipta Praja, Kecamatan Keluang, Muba. 

BACA JUGA:Geger! Warga Keluang Muba Temukan Kerangka Manusia Berserakan di Kebun Sawit Plasma

BACA JUGA:Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Keluang Muba Terungkap Lewat Tes DNA, Korban Pembunuhan?

Tersangka Guntur ditangkap setelah dirinya kabur selama tiga pekan setelah menghabisi nyawa Pemas Permana.

Tersangka sebelumnya menyerahkan diri setelah diburu hingga ke Provinsi Jambi. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i, melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna, mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena alasan sakit hati dengan kata-kata yang pernah dilontarkan.

"Pelaku diburu hingga ke Jambi dan akhirnya menyerahkan diri lalu dijemput untuk pemeriksaan lanjutan," kata Kapolsek Hendra.

BACA JUGA:Heboh, Warga Segayam Temukan Tengkorak Manusia

BACA JUGA:Wanita Tua yang Ditemukan Tinggal Tengkorak di Bedeng Jalan Dwikora Ternyata Lajang, Begini Pengakuan Tetangga

Pihaknya menduga pelaku pembunuhan terhadap Pemas Permana dilakukan lebih dari satu orang. 

Tersangka Guntur sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, serta Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (1) dan ayat (3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: