26 Napi di Sumsel Terima Remisi Khusus Waisak 2024

26 Napi di Sumsel Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Sebanyak 26 narapidana di lembaga pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan telah menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak.--

Hal ini dapat menjadi tantangan bagi pengelola lapas dan rutan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan yang optimal kepada para warga binaan.

Pemerintah dan pihak terkait perlu terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lembaga pemasyarakatan, serta mengembangkan program-program pembinaan yang efektif bagi para warga binaan.

BACA JUGA:Belasan Mobil hingga Sepeda Motor Berknalpot Brong Terjaring KRYD di Kota Palembang

BACA JUGA:Belasan Mobil hingga Sepeda Motor Berknalpot Brong Terjaring KRYD di Kota Palembang

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial para narapidana dan tahanan di Sumatera Selatan.

"Melihat jumlah narapidana dan tahanan tersebut, penghuni lapas, rutan, LPKA di provinsi itu melampaui kapasitas daya tampung yang hanya untuk 6.400 orang," ujar Kadivpas Mulyadi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada 26 narapidana dalam rangka Hari Raya Waisak 2024 didasarkan pada penilaian perilaku baik mereka.

Syarat utama pemberian remisi adalah narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

BACA JUGA:JTTS Tahap Pertama Dikebut, Sayang Masih Terhalang Pembasan Lahan Tol di Sumatera Barat

BACA JUGA:Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK, Netizen Menebak Linda!

Hal ini menunjukkan bahwa remisi bukan hanya hak, tetapi juga penghargaan atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh narapidana selama menjalani masa pidana.

Dengan memberikan remisi, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) untuk mendapatkan remisi khusus Waisak 2024.

Selain berkelakuan baik, mereka juga harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti yang dijatuhkan oleh pengadilan, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

BACA JUGA:Modus Beli Sayur dan Rokok, Pria Asal Empat Lawang Ini Bawa Kabur Motor Milik Kenalannya di Prabumulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: