Sah! MK Tolak Permohonan Gugatan Suara, PKN Antarkan Lucianty Pahri Berpeluang Rebut 1 Kursi DPRD

Sah! MK Tolak Permohonan Gugatan Suara, PKN Antarkan Lucianty Pahri Berpeluang Rebut 1 Kursi DPRD

Sah! MK Tolak Permohonan Gugatan Suara, PKN Antarkan Lucianty Pahri Berpeluang Rebut 1 Kursi DPRD--

Dengan telah adanya putusan MK itu, lanjut Lucianty hanya tinggal menunggu putusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai siapa saja 75 nama yang bakal menduduki kursi DPRD Sumsel.

Ditambahkannya, pencapaian PKN Sumsel yang baru seumur jagung ini diangga sebagai suatu pencapaian atau prestasi yang sangat luar biasa bisa mendapatkan jatah 1 kursi di DPRD Sumsel.

BACA JUGA:Elektabilitas Ratu Dewa Makin Perkasa Jelang Pilkada Kota Palembang, LKPI Ungkap Faktornya

BACA JUGA:9 Parpol Sepakat Dukung Askolani Maju Pilkada Banyuasin 2024

"PKN ini baru pertama kali ikut dalam pemilu, namun sudah bisa pecah telur, Alhamdulillah," tuturnya.

Sementara terkait perkara gugatan perolehan suara itu, sebelumnya PKB menyebut suaranya lebih tinggi dari PKN. 

Yakni PKB meyakini telah memperoleh sebanyak 31.832 suara sedangkan PKN 31.728 suara atau selisih 104 suara lebih banyak.

Sedangkan menurut pihak termohon perolehan suara dari PKB 31.832 suara dan PKN 32.240 suara atau selisih 408 suara lebih banyak dari PKB.

BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU PALI Seleksi 75 Calon Anggota PPK

BACA JUGA:Pasangan Perseorangan Serahkan Berkas Tengah Malam, Ketua KPU Prabumulih: Berkas Belum Lengkap

Pemohon menilai PPK Keluang menambah perolehan hasil suara PKN. Sebab, antara D hasil dan C hasil pleno dan C hasil salinan.

Handoko Anggota KPU Sumsel Divisi Teknik Penyelenggaraan, mengatakan total di Sumsel ada 16 perkara PHPU. 

Dalam pembacaan putusan, MK memutuskan 14 perkara dihentikan atau tidak dilanjutkan sedangkan 2 perkara lainnya lanjut ke persidangan dengan pemeriksaan saksi pada 27-30 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: