Tuan Rumah Hajatan OT Remix Divonis Bersalah, Majelis Hakim Jatuhkan Denda Rp5 Juta
Penyelenggara OT Remix divonis bersalah, Majelis Hakim jatuhkan denda Rp5 Juta. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Ditegaskan Kapolres, pihaknya juga ke depan tetap melakukan penegakan hukum apabila ditemukan kejadian serupa di wilayah hukum Polres OKI.
"Kami akan membubarkan acara hajatan apabila menggunakan orgen tunggal dengan musik Remix. Dan pihak kami pihak kepolisian proses pidana bagi penanggung jawab acara hajatan tersebut," bebernya.
BACA JUGA:Pelaku Penusukan Saat Acara Orgen Tunggal di Kota Prabumulih Menyerahkan Diri
Ditambahkan Kapolres, adanya orgen tunggal dengan musik remix selain dapat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat juga dapat membuka peluang untuk narkoba dan minuman keras.
Dimana jelas akibatnya yang dapat menyebabkan kematian, perjudian, asusila dan tindak pidana lainnya.
"Semua polsek jajaran telah lebih intens dalam melakukan sosialisasi dan himbauan terkait larangan hiburan OT remix khususnya di malam hari kepada masyarakat khususnya yang mempunyai hajatan," pungkas Kapolres. (*)
Kejadian serupa, buntut tewasnya Frenky alias Mamat, akibat overdosis saat menikmati musik remix di pesta hajatan di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, mulai merembet.
BACA JUGA:Video Wanita Muda OD Hajatan Musik Remix di Muba Viral, Polisi: Tes Urine Negatif Narkoba
BACA JUGA:Polres OKI Larang Musik Remix Orgen Tunggal pada Acara Hajatan
Selain masalah peredaran narkotika, masalah penyelenggaraan pesta dengan musik orgen tunggal remix dan DJ Devi Ketty itu juga mulai ikut diusut polisi.
Informasi dihimpun, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari pemilik alat musik, pemain musik, maupun tuan rumah penyelenggara semua ikut diperiksa.
Awalnya penyelenggara hajatan itu, diselenggarakan diacara pernikahan Risty dan Dwi Hartono (anggota TNI), di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: