Vonis Mantan Pimpinan Bank di OKU Selatan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Lebih Rendah, JPU Pikir-Pikir

Vonis Mantan Pimpinan Bank di OKU Selatan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Lebih Rendah, JPU Pikir-Pikir

Terbukti Korupsi dana KUR Rp1,6 Miliar, Mantan Pinca BNI KCP Muaradua OKU Selatan Dihukum Jauh Dari Tuntutan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terancam pidana 5 tahun pidana, Edwin Herius mantan Pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muaradua, Kabupaten OKU Selatan divonis pidana hanya 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan pidana 5 tahun penjara itu, yang dibacakan pada Selasa 21 April 2024 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menyatakan pikir-pikir.

"Ya, kita sudah mendengar putusan pidana terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan pidana kami maka dari itu terhadap putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU Kejari OKU Selatan Solihin SH dikonfirmasi Rabu 22 Mei 2024.

Menurutnya, masih ada tujuh hari kedepan yang diberikan waktu oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang untuk penuntut umum Kejari OKU Selatan menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA:Selebgram Palembang Adelia Putri Dituntut Jaksa 7 Tahun Tapi Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ancam Kesehatan Masyarakat, Pemilik Toko Obat Ilegal Divonis 7 Bulan Penjara, Padahal Ini Dampak Buruknya

Oleh karena itu, aia bersama tim penuntut umum lainnya bakal melaporkan terlebih dahulu sekaligus berkoordinasi dengan pimpinan tersebut upaya hukum apa yang harus dilakukan.

Ia mengaku cukup kaget dengan putusan pidana dari majelis hakim terkait lamanya pidana yang dijatuhkan serta pertimbangan lainnya seperti jerat pasal yang dijatuhkan terhadap terdakwa Edwin Herius.

"Yang mana sebelumnya, kita menuntut agar terdakwa dijerat dengan pasal 2 namun pada saat vonis ternyata pasal 3 undang-undang tentang korupsi," ungkapnya.

Ditanya kenapa terdakwa Edwin Herius tidak dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,6 miliar?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Terbukti Tak Bersalah, Lima Mantan Petinggi PTBA Divonis Bebas dari Kasus Akusisi Saham Senilai Rp163 Miliar

Solihin menjawab, dalam perkara ini sebagaimana dakwaan hingga pembuktian perkara di persidangan peran terdakwa Edwin Herius hanya penyalahgunaan kewenangan sebagai pimpinan KCP BNI Cabang Muaradua saat itu.

Diterangkannya, peran terdakwa Edwin Herius adalah selaku pimpinan bank  tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Cabang Muaradua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: